Jakarta (ANTARA) - Semua fraksi di DPR RI menginstruksikan seluruh anggotanya hadir pada rapat paripurna penetapan kesimpulan Panitia Angket Kasus Bank Century di Gedung DPR, Rabu, guna mengantisipasi kemungkinan penetapan melalui mekanisme pemungutan suara (voting).

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk hadir pada rapat paripurna karena kemungkinan akan terjadi voting.

"Permintaan itu sudah disampaikan kepada seluruh anggota, dan anggotanya menyatakan siap," kata Anas.

Itu berarti dari 148 anggota Fraksi Partai Demokrat akan hadir seluruhnya.

Pernyataan yang sama disampaikan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, Asman Abnur, yang juga meminta seluruh anggota fraksinya hadir pada rapat paripurna penetapan kesimpulan panitia angket hari ini.

Menurut dia, dari 46 anggota Fraksi PAN DPR hanya satu orang yang meminta izin tidak bisa hadir karena akan menghadiri wisuda putranya di luar kota.

Ditanya soal kemungkinan opsi A yang menjadi pilihan Partai Demokrat apakah berpeluang akan mendatang dukungan lebih besar, Anas Urbaningrum optimistis akan mendapat dukungan lebih besar.

"Kita lihat saja nanti perkembangannya pada forum rapat paripurna," katanya.

Hingga Selasa (2/3), baru dua fraksi yang menyatakan akan memilih opsi A seperti pilihan Fraksi Partai Demokrat, yakni Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi PAN.

Opsi A menyatakan kebijakan pemberian dana talangan ke Bank Century sudah sesuai prosedur untuk mengantisipasi krisis finansial.

Kalau pelaksanaannya ada dugaan penyimpangan, kata dia, agar direkomendasikan kepada lembaga penegak hukum.

Asman Abnur tidak secara eksplisit mengatakan akan memilih opsi A, tapi dia mengatakan, fraksinya akan tetap konsisten seperti pandangan akhir fraksi yang telah disampaikan.

Dalam pandangan akhir fraksi, PAN berpandangan kebijakan pemberian dana talangan ke Bank Century sudah sesuai prosedur tapi pelaksanaannya ada dugaan penyimpangan.

"PAN berpandangan merekomendasikan dugaan penyimpangan itu ke lembaga hukum untuk menindaklanjutinya," kata Asman.
(T.R024/A041/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010