Kulon Progo (ANTARA) - Kepolisien Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap tiga pelaku pengedar obat tanpa izin edar jenis Yarindo yang belakangan cukup meresahkan di kalangan masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Kulon Progo AKP Irwan di Kulon Progo, Jumat, mengatakan tiga pelaku yang ditangkap, yakni AIP, alias Thotot (34), I alias Jibrut (34) dan RDA alias Duwek (20), beserta barang bukti berupa 741 butir pil Yarindo.

"Mereka yang tercatat sebagai warga Kapanewon Galur. Mereka ditangkap saat melakukan bertransaksi di sebuah indekos (rumah kontrakan) di Kelurahan Glagah, Kapanewon Temon, pada Minggu (13/9) sore," kata Irwan.

Ia mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan tanpa izin edar di sebuah indekos wilayah Glagah.

Baca juga: Petugas LP Jombang gagalkan penyelundupan 1.000 butir obat terlarang

Indekos itu dihuni oleh pelaku Thotot. Petugas kemudian diterjunkan ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dan menemukan adanya transaksi yang dilakukan oleh Thotot dan Jibrut.

"Setelah mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan. Dan kami melakukan penggeledahan tubuh pelaku Jibrut dan didapati 38 butir pil Yarindo yang dibungkus dalam tiga plastik klip bening. Selanjutnya kami geledah kamar Thotot dan diperoleh 394 pil yang sama yang dibungkus ke dalam 40 plastik klip," kata Irwan.

Setelah itu, petugas menginterogasi dua pelaku, dan diperoleh informasi bahwa bahwa pelaku Jibrut mendapat obat-obatan tersebut dari Thotot. Jibrut lantas menggedarkannya ke sejumlah orang salah satunya pelaku Duwek.

Di hari yang sama petugas menangkap Duwek karena diketahui juga mengedarkan pil yarindo kepada orang lain.

Setelah dapat pil dari pelaku Thotot, Jibrut kemudian menjualnya kepada saksi AF sebanyak 100 butir, saksi AD 100 butir, dan Duwek 200 butir. Nah untuk Duwek ternyata juga mengedarkannya lagi kepada orang lain sebanyak 20 butir, sehingga Duwek juga tangkap.

Baca juga: Polres Temanggung sita ribuan butir obat terlarang

Dari penangkapan tiga pelaku ini, petugas menyita 741 butir pil putih berlogo Y diduga Yarindo, satu bendel plastik klip bening, satu botol plastik bening, enam buah handphone, satu tas pinggang, empat bungkus rokok, sebuah ember dan uang sebesar Rp135.000 yang merupakan uang hasil transaksi antara pelaku Thotot dengan Jibrut.

"Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1,5 miliar," katanya.

Sementara itu salah satu pelaku, Thotot yang dihadirkan dalam rilis kasus mengaku baru sebulan ini menjual Yarindo.

Ia memperoleh pil tersebut dengan cara membeli dari seorang penjual di wilayah Bantul. Ia mematok harga Rp250.000 per 100 butir pil Yarindo.

"Saya beli 1.000 butir, kemudian udah laku sekitar 300-an butir," katanya.

Baca juga: PBB: Pandemi virus corona tingkatkan harga obat-obatan terlarang

Pewarta: Sutarmi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020