sepanjang dia masih menutup hidung dan mulutnya itu sudah cukup buat kami bahwa yang bersangkutan punya niat dan itikad baik
Jakarta (ANTARA) - Satpol PP DKI Jakarta menyatakan hingga saat ini tidak melarang dan menindak masyarakat yang memakai masker berbahan scuba atau buff.

Meskipun demikian di sejumlah transportasi umum seperti commuter line dan MRT Jakarta, pengelola melarang masyarakat memakai jenis masker tersebut kecuali dua sampai tiga lapis.

Baca juga: Lurah Maphar akui kecolongan diskotek Top 10 buka saat PSBB

"Kami tidak melarang orang menggunakan masker scuba ya, sepanjang dia masih menutup hidung dan mulutnya itu sudah cukup buat kami bahwa yang bersangkutan punya niat dan itikad baik dalam menutup (hidung dan mulut) dengan menggunakan masker. Jadi kami belum melarang orang menggunakan masker apa jenis apa, itu nggak, kami nggak atur itu," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Sejauh ini, dia menyebutkan belum ada instruksi dari Gugus Tugas Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 maupun Satuan Tugas Penanganan COVID-19 terkait larangan penggunaan masker berbahan scuba atau buff.

Baca juga: Satpol PP tak bisa halau warga DKI cari hiburan ke daerah penyangga

"Jadi saya tidak pernah melarang untuk orang menggunakan jenis masker apapun. Sepanjang dia berupaya menutupi wajahnya dalam hal ini masker, jenisnya apapun, kami masih menghargai yang bersangkutan mau memberikan perlindungan untuk dirinya dan orang lain," ucapnya.

Menurut Arifin, terkait dengan jenisnya, semua tergantung kemampuan ekonomi masing-masing masyarakat.

Baca juga: Satpol PP DKI Jakarta segel Top 10 karena layani tamu saat PSBB

"Jika dia memiliki dana lebih, dia bisa beli yang lebih baik. Tapi utamanya dia harus menutupi wajah dengan masker," tuturnya menambahkan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020