Minna Padi telah semena-mena membuat peraturan sendiri yang sangat menyimpang dari UU atau hukum dan peraturan OJK
Jakarta (ANTARA) - Nasabah menuding lemahnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menerapkan aturan membuat Minna Padi mengingkari kewajiban untuk mengembalikan dana nasabah secara penuh.

Salah satu nasabah Minna Padi, Neneng, mengatakan, setelah menunggu hampir satu tahun tanpa pembayaran, nasabah kembali dibuat geram dan resah dengan adanya surat dari Minna Padi tertanggal 30 September 2020 No.161/CM-DIR/MPAM/IX/2020 yang ditujukan kepada nasabah reksadana Amanah Saham Syariah, dimana dalam poin keenam dituliskan bahwa tanggal efektif pembubaran dan likuidasi adalah pada Rabu 30 September 2020.

"Dengan sangat jelas Minna Padi telah semena-mena membuat peraturan sendiri yang sangat menyimpang dari UU atau hukum dan peraturan OJK yang berlaku. Tindakan semena-mena dan arogansi Minna Padi ini adalah karena lemahnya OJK dalam menerapkan peraturan-peraturan yang dibuat OJK sendiri sehingga benar-benar sangat merugikan nasabah," ujar Neneng dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu.

Nasabah berpendapat bahwa penyimpangan aturan tersebut disebabkan pertama oleh kesalahan Minna Padi sehingga enam produk reksadana Minna Padi termasuk Amanah Saham Syariah, dibubarkan dan dilikuidasi oleh OJK pada 21 Nopember 2019 lalu melalui surat OJK No.S-1422/PM.21/2019.

Dalam surat Minna Padi tersebut, lanjut Neneng, Minna Padi tidak menyebutkan sama sekali cara pembayaran kepada nasabah akan kerugian yang timbul akibat kelalaiannya.

Baca juga: Nasabah Minna Padi tunggu kelanjutan pencairan dana investasi

Hal itu dinilai menyimpang dari POJK No.01/POJK.07/2013 Pasal 29 yang mewajibkan Manajer Investasi (MI) menanggung kerugian konsumen yang diakibatkan karena kesalahan atau kelalaian pelaku jasa keuangan.

"Kedua, pernyataan dalam surat Minna Padi tentang tanggal efektif pembubaran dan likuidasi adalah tidak benar karena tanggal pembubaran yang benar dan sesuai POJK adalah tanggal 21 Nopember 2019," kata Neneng.

Nasabah berpendapat bahwa Minna Padi berupaya menyimpang dari tanggal Pembubaran 21 Nopember 2019 karena saat itu Nilai Aktiva Bersih (NAB) masih lebih tinggi dari NAB tanggal 30 September 2020.

Hal itu berhubungan dengan peraturan OJK NO.23/POJK.04/2016 Pasal 45c & 47b yang mewajibkan pembayaran kepada nasabah dengan NAB Pembubaran dan harus diterima dalam tujuh hari bursa.

Jadi, tutur Neneng, seharusnya Minna Padi sudah membayar nasabah paling lambat awal Desember 2019, tapi sampai sekarang hanya membayar sekitar 20 persen karena mendapat kompromi dari OJK yang jelas merugikan nasabah.

"Ketiga, OJK menginstruksikan pembubaran atau likuidasi terhadap enam produk reksadana pada saat yang sama, sehingga pembayaran kepada nasabah juga seharusnya dilakukan sekaligus atas enam reksadana tersebut, bukan satu per satu," ujar Neneng.

Baca juga: Nasabah Minna Padi harap DPR bantu kawal proses pencairan dana

Baca juga: Nasabah minta OJK tindak tegas Minna Padi sesuai aturan


 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020