Mereka terjaring oleh petugas yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan jumlah 251 itu terhitung periode Januari-September 2020
Pekanbaru (ANTARA) - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menjaring  sebanyak 251 warga yang melakukan pembuangan sampah tidak pada tempatnya dan jam yang telah ditentukan pada periode Januari-September 2020.

"Mereka terjaring oleh petugas yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan jumlah 251 itu terhitung periode Januari-September 2020," kata
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono dalam keterangan di Pekanbaru, Sabtu.

Melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian, ia mengatakan bahwa dari 251 warga yang terjaring dalam operasi tangkap tangan itu sebanyak 131 orang sudah membayar denda, dan 120 lainnya belum membayar denda.

"Bagi warga yang tertangkap dan belum membayar denda maka KTP-nya ditahan dan bisa ditebus ketika denda sudah dibayarkan," ujarnya.

Ia menyebutkan, mereka yang terjaring dikenakan sanksi administratif berupa bayar denda dan warga yang membayar denda sesuai jumlah kubikasi sampah yang dibuang.

Guna menerapkan disiplin warga dalam menjaga lingkungan yang bersih, kata dia, maka Pemkot Pekanbaru melalui Satgas Gakkum yang tersebar di 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru masih terus mengintensifkan pengawasan di lapangan.

"Disiagakan sebanyak 120 personel yang melakukan pengawasan di 12 Kecamatan, selain menindak warga yang membuang sampah sembarangan, Satgas Penegakan Hukum juga bertugas mengawasi aktivitas pencemaran lingkungan di kecamatan tempat tugas masing-masing," katanya.

Penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai waktu yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu, demikian Agus Pramono.

Baca juga: 47 warga Pekanbaru kena denda karena buang sampah sembarangan

Baca juga: Pekanbaru berencana bangun pembangkit listrik tenaga sampah

Baca juga: Puluhan warga Pekanbaru didenda karena buang sampah sembarangan

Baca juga: Pekanbaru bentuk satuan tugas atasi masalah sampah


Pewarta: Frislidia
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020