Jakarta (ANTARA) - Telah tujuh bulan sejak diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020, jumlah orang yang terpapar virus Corona di Indonesia terus bertambah setiap hari.

Bahkan pada Ahad (4/10), mencapai rekor baru dengan menyentuh angka lebih 300 ribu orang. Tepatnya 303.498 orang setelah ada pertambahan 3.992 pasien terkonfirmasi.

Data yang dipublikasikan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada Ahad hingga pukul 12.00 WIB menunjukkan bahwa pasien tersebar di 34 provinsi.

Dari data itu, bisa dicermati penyebaran virus ini yang semula hanya dua orang kini sudah lebih 303 ribu orang. Sebanyak 497 kabupaten dan kota telah terdapat pasien penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu.

Meskipun pasien baru bertambah setiap hari, pasien yang sembuh juga terus bertambah. Terjadi pertambahan 3.401 orang dinyatakan pulih dari COVID-19 sehingga total terdapat 228.453 pasien sembuh dari penyakit yang menyerang sistem pernapasan itu.

Namun data yang dikumpulkan sejak Sabtu (3/10) siang itu, juga memperlihatkan pertambahan pasien meninggal dunia sebanyak 96 orang. Total pasien meninggal telah mencapai 11.151 orang.

Baca juga: Pemprov DKI pastikan sarana isolasi bagi OTG

Baca juga: Riza Patria tampik isu Anies Baswedan masuk rumah sakit


Dilihat dari akumulasi data tersebut, terdapat 63.894 kasus aktif atau pasien yang masih menjalani perawatan dan isolasi akibat terinfeksi COVID-19. Saat ini juga terdapat 139.401 orang yang menjadi suspek.

Jumlah spesimen yang telah diperiksa total 3.488.141 orang dari 2.096.584 orang sejak kasus pertama muncul di Tanah Air. Pemeriksaan melibatkan 343 laboratorium di seluruh Indonesia.

PSBB Lagi

DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi provinsi dengan akumulasi kasus terkonfirmasi positif terbanyak dengan 78.850 orang. Dari jumlah itu, 64.229 di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan 1.755 orang meninggal dunia.

Beragam kebijakan ditempuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19). Mulai dari pembatasan aktivitas publik sejak Maret hingga beberapa kali perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per 10 April 2020.

Pada fase-fase awal PSBB diklaim telah mampu menekan penyebaran virus yang bermula dari Wuhan (China) itu. Kurva dan grafik angka-angka kasus baru dinilai telah landai, setidaknya terjadi perlambatan jumlah pertambahan pasien per harian.

Namun ketika memasuki fase PSBB Transisi dengan pelonggaran aktivitas publik, jumlah pasien baru melonjak lagi. Itulah sebabnya Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB sejak 14 September 2020.

PSBB diberlakukan lagi karena tiga indikator. Yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 serta tingkat kasus positif di Jakarta.

Operasi Yustisi pun dilakukan lagi secara rutin di lima wilayah kota administratif dan satu kabupaten, yakni Kepulauan Seribu. Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan.

Bukan hanya warga, perusahaan, tempat usaha, perkantoran dan industri juga wajib menerapkan protokol kesehatan. Ratusan ribu warga dan ratusan perusahaan serta tempat usaha telah telah ditindak oleh tim gabungan terdiri atas Satpol PP, Kejaksaan, Pengadilan Kepolisian dan TNI.

Petugas gabungan menindak 114.133 orang saat Operasi Yustisi penertiban dan pendisiplinan masyarakat saat PSBB guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus, jumlah penindakan terdiri atas sanksi tertulis sebanyak 56.659 kasus, lisan (22.403 kasus) dan sanksi sosial (33.485 kasus) kurun waktu 14 September-2 Oktober.

Ditutup

Sanksi yang diterima pelanggar protokol kesehatan mulai dari teguran, membersihkan jalan dengan sapu hingga denda. Jumlah pelanggar yang didenda sebanyak 1.847 orang serta sejumlah perkantoran dan tempat makan dilakukan penyegelan.

Dari denda administrasi sesuai Pergub 88 Tahun 2020 terhadap 1.847 pelanggar, terkumpul Rp371.320.000. Perkantoran yang sudah disegel sebanyak 48 perkantoran dan 431 tempat makan atau restoran.

Di Jakarta Timur, misalnya, tak kurang dari 40 tempat usaha ditutup sementara oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 karena melanggar PSBB.

Baca juga: Ini syarat warga Jakarta boleh isolasi mandiri

Baca juga: Wagub DKI minta warga tak khawatirkan ketersediaan makam COVID-19


Saat ini statusnya ditutup sementara selama tiga hari. Apabila masih melanggar, bisa tutup usahanya.

Menurut Wali Kota Jakarta Timur M Anwar, sebanyak 40 tempat usaha yang ditutup petugas terdiri atas restoran, kafe, tempat hiburan hingga pedagang kaki lima di Kecamatan Duren Sawit, Makasar dan Cakung.

Berdasarkan laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jakarta Timur penutupan tempat usaha itu dilakukan melalui Operasi Yustisi pada 1-2 Oktober 2020.

Di Kecamatan Duren Sawit sebanyak 15 tempat usaha, di Kecamatan Cakung 17 tempat usaha dan Makasar delapan tempat usaha.

Lokasi usaha itu di antaranya berada di Jalan Raya Kolonel Soegiono, Jalan Raya Buaran, Jalan Raya Kali Malang, Jalan Raya Pondok Kelapa Raya dan Jalan Taman Malaka Selatan. Selain itu, di Jalan Pahlawan Revolusi, Jalan Inspeksi Kalimalang dan Jalan Raden Inten, Kecamatan Duren Sawit.

Wilayah Kecamatan Cakung di antaranya Jalan Rawa Sumur Kelurahan Jatinegara, Kawasan PT JIEP Kelurahan Rawa Terate dan Jalan Sentra Timur Kelurahan Pulo Gebang.

Untuk Kecamatan Makasar berada di sepanjang Jalan Pintu II Taman Mini Indonesia Indah, Kelurahan Pinang.

Jumlah tempat usaha yang ditutup itu belum termasuk yang digelar di tujuh wilayah kecamatan lainnya yang saat ini masih dalam proses rekapitulasi.

Terhadap pemilik tempat usaha yang masih menyediakan layanan makan di tempat wajib mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disegel untuk ditutup selama 3x24 jam.

Sembuh

Seluruh sumber daya nasional maupun daerah, kini dikerahkan untuk menekan penyebaran virus Corona. Warga yang terlanjur terpapar diobati, sedangkan yang sehat diingatkan agar terus hidup sehat.

Di DKI Jakarta, penanganan pasien yang terpapar dilakukan dengan kerja keras pihak kesehatan bersama instansi terkait. Salah satu capaiannya, tingkat kesembuhan pasien terus naik.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, sampai Sabtu (3/10) tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Jakarta mencapai 82 persen. Tingkat kesembuhan dinilai sangat baik 82 persen, apalagi angka kematian terus menurun hingga 2,2 persen.

Apa "resep" Pemprov DKI Jakarta bisa meningkatkan kesembuhan pasien? Riza hanya mengatakan bahwa DKI Jakarta memastikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dilakukan sebaik mungkin. Sumber daya manusia, dokter hingga tenaga kesehatan yang cukup.

Para pasien diberikan obat-obatan yang cukup untuk mempercepat kesembuhan. Selanjutnya pelayanan kesehatan akan terus ditingkatkan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas dan bekerja semaksimal mungkin.

DKI Jakarta melayani semuanya, tidak hanya pasien warga Jakarta, tetapi kepada siapa pun pasien yang datang ke rumah sakit di Jakarta akan diberikan pelayanan terbaik.

Betapapun mendapat pelayanan terbaik, bahkan diinapkan di hotel berbintang sebagai tempat isolasi dan semua biaya perawatan ditanggung pemerintah, namun siapa pun tentu tidak boleh meremehkan penyebaran virus Corona.

Yang namanya sakit--apapun penyakitnya--pasti tidak ada enaknya, sekalipun diinapkan di tempat nyaman sekelas hotel berbintang dan biayanya ditanggung pemerintah.

Itulah pentingnya kesehatan. Dan Operasi Yustisi yang gencar dilakukan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan bisa menjadi pengingat agar orang tidak semakin banyak yang sakit karena COVID-19.

Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020