Bandarlampung (ANTARA News) - Aparat satuan Narkoba Poltabes Bandarlampung menangkap ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) Cabang Tanjung Karang Pusat, Bandarlampung, Agt (32), saat hendak menjual lima gram sabu-sabu.

"Tersangka kami tangkap di Jalan Khairil Anwar, depan SMA Printis Bandarlampung, pada Kamis sore (4/3), pukul 16.30 WIB, saat hendak menjual serbuk haram tersebut kepada petugas yang menyamar," kata Kepala Satuan Narkoba, AKP Afrizal Sikumbang, di Bandarlampung, Jumat.

Saat hendak ditangkap, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjungkarang Pusat tersebut, sempat melawan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kaki kanannya.

"Dia sempat berjibaku dengan petugas di lapangan, bahkan hendak merebut senjata aparat, sehingga terpaksa kami tembak," kata Afrizal.

Tersangka saat ini masih ditahan di Mapoltabes Bandarlampung, dan polisi masih melakukan pengembangan kasus itu, untuk mencari bandar dan penyedia serbuk haram tersebut.

"Kami menduga dia tidak sendirian, ada sindikat yang bermain bersamanya, karena dia hanyalah kurir," kata Afrizal.

Penangkapan Agt, merupakan hasil pengintaian petugas selama beberapa hari, setelah sebelumnya polisi memperoleh laporan dari masyarakat, yang resah dengan kegiatannya tersebut.

Tersangka diancam dengan hukuman minimal empat tahun penjara, dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang No 35 tahun 2009, tentang narkoba.

(T.AH*T013/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010