Padang (ANTARA) - Hasil survei yang dilakukan Lembaga Riset dan Konsultan Spektrum Politika mengungkap 39,9 persen warga Sumatera Barat meyakini pandemi COVID-19 merupakan konspirasi global.

"Hampir 40 persen warga Sumbar memandang COVID-19 adalah persekongkolan negara-negara besar di dunia, tentu sikap ini akan mempengaruhi perilaku mereka dalam mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah," kata Peneliti Spektrum Politika Andri Rusta di Padang, Senin.

Ia menjelaskan survei tersebut dilakukan pada 10-15 September 2020 di 19 kabupaten dan kota dengan mewawancarai 1.220 orang responden yang menjadi sampel diambil secara bertingkat.

Sampel diacak secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk dan karakteristik penduduk yang ada di kabupaten/kota dengan margin of error sampel sebesar 2,9 persen.

Baca juga: Total 7.338 warga Sumbar terpapar COVID-19

Baca juga: Gubernur Sumbar minta "treatment" pasien COVID-19 ditingkatkan


Untuk menjaga kualitas survei ini, pihaknya menelpon ulang responden untuk mengkonfirmasi jawaban sebelumnya terhadap 60 persen dari total sampel yang diwawancarai oleh enumerator sebelumnya.

Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang menganggap COVID-19 adalah konspirasi sejumlah negara kapitalis yang ujungnya pembuatan dan penjualan vaksin kepada masyarakat di banyak negara.

Salah satu dampak dari pemikiran di atas menyebabkan masyarakat mengabaikan imbauan pemerintah untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan seperti tidak keluar rumah kalau tidak ada agenda yang penting dan mendesak, memakai masker jika keluar rumah, menjaga jarak dengan individu lain serta selalu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer pada setiap kesempatan.

"Padahal strategi inilah yang saat ini dianggap paling efektif untuk mencegah paparan virus ini sebelum vaksin ditemukan," ujarnya.

Ia melihat dalam penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat di Sumbar masih ada yang menganggap pandemi COVID-19 ini bukan suatu keadaan yang mengkhawatirkan.

Ini terlihat dari sebanyak 28,5 persen masyarakat masih sering keluar rumah dan tidak mematuhi imbauan untuk tidak keluar rumah.

Sedangkan untuk kepatuhan memakai masker masyarakat Sumatera Barat masuk dalam kategori patuh dengan indikator sebanyak 60,3 persen sering menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

Terkait kepatuhan menjaga jarak ketika beraktivitas di luar rumah sebanyak 52,2 persen warga sudah menerapkan dan sebanyak 66,3 persen warga selalu mencuci tangan.

Selain itu ditemukan sebanyak 89,1 persen masyarakat setuju bahwa pandemi COVID-19 menyebabkan ekonomi semakin memburuk.

"Tentu keadaan ini harus menjadi perhatian pemerintah karena hampir semua masyarakat mengalami dampak ekonomi yang serius akibat COVID-19," ujarnya.

Kemudian sebanyak 49,8 persen masyarakat Sumatera Barat mengaku kehilangan pekerjaan sejak pandemi COVID-19 mulai menyebar.

Namun, ada hal positif yang patut diapresiasi dari kerja pemerintah adalah sebanyak 86,8 persen masyarakat Sumatera Barat sudah mendapatkan informasi tentang pandemi COVID-19 .

Selanjutnya sebanyak 65,5 persen masyarakat Sumatera Barat yang berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah/pemerintah daerah telah menerima paket bantuan sosial.

"Artinya, masih ada 34,5 persen dari mereka yang belum menerima paket bantuan sosial tersebut. Padahal secara ekonomi banyak yang mengalami dampak ekonomi akibat COVID-19," kata dia.

Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang digagas pihaknya bersama DPRD setempat merupakan komitmen Sumbar untuk mengendalikan COVID-19.

"Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 merupakan perda pertama di Indonesia karena Pansus belum menemukan referensi Perda terkait di daerah lain," kata dia.

Menurut dia proses pembentukan perda ini tercepat dibandingkan perda lainnya, yaitu sekitar sembilan hari sejak nota pengantar tentang Raperda ini disampaikan pada 2 September 2020 dan disepakati antara Pemprov dan DPRD pada 11 September 2020 pada sidang paripurna.

"Perda tersebut mengatur soal sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ujarnya.*

Baca juga: Empat daerah di Sumbar masuk zona merah COVID-19

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Kota Solok bertambah 7 jadi 162 orang

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020