Jakarta (ANTARA) - Ketua dan para Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi Markas Besar TNI Angkatan Darat, di Jakarta, Senin (5/10), sebagai penjajakan awal kerja sama kedua instansi meningkatkan kualitas perlindungan saksi dan korban tindak pidana, khususnya yang berkenaan dengan personil TNI AD.

Dalam pertemuan itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo mengapresiasi langkah tegas Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa dalam menjatuhkan sanksi kepada oknum TNI AD yang terlibat kasus pidana. Hasto menilai, keputusan tegas yang diambil oleh Kasad mencerminkan keberpihakan kepada korban.

”Meskipun dalam koridor proses penegakan hukum, putusan peradilan tetap harus dihargai, namun dalam kerangka keadilan, penjatuhan hukuman yang tegas sangat bermakna untuk para korban,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Hasto mencontohkan, perintah Kasad kepada pelaku untuk mengganti rugi (restitusi) seluruh kerusakan dan kerugian yang dialami para korban dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas merupakan tindakan yang patut diapresiasi.

Pada kasus lain yang melibatkan oknum prajurit TNI AD seperti pada kasus dugaan penganiayaan di Batang, Jawa Tengah, proses hukum kepada pelaku tergolong cepat dan responsif.

Baca juga: LPSK harap tersangka kasus Djoko Tjandra jadi "justice collaborator"
Baca juga: LPSK dorong presiden bentuk tim tuntaskan kasus Djoko Tjandra
Baca juga: LPSK siap lindungi saksi dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung


Pada kesempatan tersebut, LPSK juga menyampaikan informasi serta perkembangan terkait sejumlah kasus yang masih berjalan dengan melibatkan oknum personil TNI AD, baik dengan status sebagai pelaku maupun korban tindak pidana.

LPSK, kata Hasto, sangat berharap pihak TNI AD bisa turut serta memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dari para pelaku yang berasal dari oknum prajurit. 

"Karena kerap kali saksi maupun korban merasa terancam bila pelakunya merupakan seorang prajurit TNI," kata Hasto.

Menanggapi hal tersebut, Kasad Andika Perkasa bersedia membantu tugas perlindungan LPSK yang pelakunya merupakan oknum prajurit Angkatan Darat.

Andika mengatakan pihaknya siap membantu menjaga keselamatan para saksi dari intimidasi pelaku agar dapat memberikan keterangan di pengadilan dengan tenang dan aman.

Andika menambahkan, bahwa saat ini TNI AD sangat berkomitmen untuk mendorong penyelesaian pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh prajuritnya ke ranah hukum hingga tuntas.

”Kami juga menitipkan pesan kepada LPSK untuk tetap bisa mengawal kasus-kasus yang melibatkan anggota kami hingga tuntas," ucap Andika.

Dalam pertemuan ini, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo didampingi oleh Wakil Ketua LPSK Achmadi, Livia Iskandar, Manager Nasution, dan Sekjen LPSK Noor Sidharta.

Sedangkan dari pihak TNI Angkatan Darat, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa didampingi oleh Danpuspom TNI Letjen TNI Dodik Wijanarko, Asintel Kasad Mayjen TNI Teguh Arief, Dirkumad Brigjen TNI Tetty dan Brigjen TNI Yufti.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020