Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan semua bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri, khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya
Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung RI memeriksa Direktur PT Mitra Sembada Mulia, Barry Febryanus, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 2018-2020.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan semua bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri, khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Untuk kasus tersebut, sebelumnya Kejagung telah memeriksa Direktur PT Yuni International Andrey Nataldy, pengusaha Dinesh Suresh Raghani serta pejabat Ditjen Bea dan Cukai sebagai saksi.

Baca juga: Kejagung periksa pengusaha tekstil saksi korupsi impor tekstil

Baca juga: Ketua Umum API diperiksa sebagai saksi kasus korupsi impor tekstil


Sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi impor tekstil itu, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka, yakni Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam Mukhamad Muklas, Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam Dedi Aldrian dan Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam Hariyono Adi Wibowo.

Kemudian Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar serta pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima Irianto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selanjutnya, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020 itu mencapai Rp1,6 triliun.

Baca juga: Kejagung tetapkan 4 pegawai Bea Cukai tersangka korupsi impor tekstil

Baca juga: Pegawainya jadi tersangka Dirjen Bea Cukai hormati proses hukum

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020