Jakarta (ANTARA) - Penyelamatan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui skema 'bail in' yang direalisasikan dalam Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dinilai sebagai satu langkah yang tepat.

“Bail in’ lewat PMN ini bagian dari restrukturisasi Jiwasraya. Artinya bisa menyelamatkan dengan menyuntikkan modal, baik modal kerja ataupun modal operasional ke BPUI atau IFG Life,” kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.

Menurut Trubus, skema 'bail in' merupakan hal yang wajar dilakukan mengingat 100 persen saham Jiwasraya dan BPUI dimiliki oleh negara.

Ia menjelaskan, pemberian PMN senilai Rp 22 triliun juga harus barengi rencana kerja BPUI dan IFG Life yang akan menerima polis Jiwasraya setelah direstrukturisasi.

Baca juga: Dirut Jiwasraya jabarkan mekanisme penyelamatan polis nasabah

PMN tersebut akan digunakan untuk menambah modal dan operasional BPUI serta menjalankan roda bisnis IFG Life yang akan menyasar industri asuransi kesehatan, jiwa dan dana pensiun.

"PMN itu diberikan dalam konteks situasi ‘good corporate goverment’ atau perusahaan yang tengah melakukan perbaikan, misalnya ada perampingan organisasi atau arah dari organisasi itu mau ke mana. Jangka pendek, menengah dan jangka panjang seperti apa. Itu yang harus dilihat,” tegasnya.

Seperti yang diketahui, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI pada Kamis (1/10), diputuskan bahwa untuk menyelesaikan masalah yang ada di Jiwasraya, jajaran DPR dan Pemerintah menyepakati pemberian PMN senilai Rp 22 triliun kepada BPUI untuk mendirikan perusahaan asuransi baru bernama IFG Life.

Dana PMN digunakan IFG Life untuk menjalankan bisnisnya di sektor asuransi yang menyasar produk-produk asuransi kesehatan, jiwa, dan pengelolaan dana pensiun.

Baca juga: Manajemen Jiwasraya yakini program penyelamatan polis bantu pensiunan

Adapun polis Jiwasraya yang sudah direstrukturisasi juga akan dipindahkan dari Jiwasraya ke IFG Life melalui proses bisnis.

“Organisasi juga harus berjalan dengan target profit kalau menggelontorkan PMN,” tandas Trubus.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Jiwasraya Kompyang Wibisana mengatakan sebanyak 216 korporasi yang merupakan pemegang polis atau nasabah jiwasraya telah menyepakati program penyelamatan polis Jiwasraya atau restrukturisasi.

"Bertambahnya pemegang polis korporasi yang menyepakati program penyelamatan polis dilatarbelakangi pengertian dan pemahaman mereka terhadap kondisi keuangan Jiwasraya saat ini," kata Kompyang.

Selain itu para pemegang polis dari kategori korporasi ini juga telah mengetahui dan memahami beberapa rencana penyelamatan polis yang sedang disiapkan manajemen baru Jiwasraya bersama Kementerian BUMN dan BPUI yang tergabung dalam Tim Gabungan Penyelamatan Jiwasraya.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020