Penegakan hukum di Kabupaten Batang dinilai belum berjalan maksimal untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Batang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Batang, Jawa Tengah, memvonis 6 bulan penjara terhadap dua terdakwa, Kepala Desa Wonosegoro Abdul Manan dan Kepala Dusun (Kadus) Edy Saputra, karena terbukti secara sah bersalah melakukan pemalsuan tanda tangan Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) Wonosegoro dan stempel.

Hal tersebut dibacakan Hakim Anggota I Yustianita Hartati dalam sidang di Pengadilan Negeri Batang, Selasa.

Terdakwa Abdul Manan dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan ditetapkan masa penahanan yang telah dijalaninya serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca juga: Kejari tahan tersangka pemalsuan surat terkait Djoko Tjandra 20 hari

Selain itu, juga menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Abdul Manan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membayar biaya perkara Rp5.000,00.

Sementara itu, terdakwa Edy Saputra dalam surat putusan dengan nomor perkara: 156/Pid.B/2020/PN Btg yang dibacakan Hakim Anggota I Yustianita Hartati juga dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut bersama melakukan membuat surat palsu itu.

Setelah pembacaan vonis hukuman, jaksa penuntut umum (JPU) dan dua terdakwa menyatakan masih berpikir terhadap keputusan vonis hakim sehingga PN memberikan waktu selama 7 hari untuk mengajukan banding.

Pengacara pelapor, Zamroni, mengatakan bahwa penegakan hukum di Kabupaten Batang belum berjalan maksimal untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat sehingga keputusan dari hakim masih sepihak.

"Mungkin untuk rasa keadilan di pihak lain sudah memuaskan. Namun, rasa keadilan di pihak kami belum terpenuhi," kata Zamroni.

Menurut dia, jika melihat ancaman pidana pada kasus yang menjerat dua terdakwa ini, yaitu Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP, semestinya mereka dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara.

Baca juga: Kasus pemalsuan gelar ketua paguyuban di Garut mulai tahap penyidikan

"Akan tetapi, pada pembacaan putusan oleh hakim ketua hanya divonis 6 bulan penjara. Hal ini menurut kami tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu masa inkrah selama 7 hari setelah putusan sidang.

"Jadi, 7 hari ke depan kami mencoba konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Batang," katanya.

Jika kejaksaan tidak melakukan banding, pihaknya segera mengajukan surat kepada Bupati Batang untuk dilakukan pemberhentian tetap terhadap Kepala Desa Wonosegoro dan Kepala Dusun Gamblok itu.

Pewarta: Kutnadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020