Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melatih 200 industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) tentang Sistem Manajemen Mutu guna meningkatkan kemampuan bersaing di pasar domestik maupun ekspor.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi, Selasa, menjelaskan Balai Besar Tekstil menyelenggarakan Kelas Online Santai (Kelosan) untuk industri TPT melalui platform Zoom Meeting yang diikuti 200 peserta yang terdiri dari pelaku industri TPT skala besar, industri kecil dan menengah (IKM), serta wirausaha baru (WUB).

Kelosan juga dihadiri akademisi, perwakilan Balai dan Baristand di lingkungan Kemenperin serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga: Himbara dukung industri TPT

Adapun dua tema yang menjadi bahasan, yaitu Pengenalan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015 untuk upgrading IKM berdaya saing dan topik tentang Pemahaman Parameter Uji terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

“Dalam situasi pandemi saat ini, seyogyanya kita menciptakan inovasi-inovasi metode pembelajaran, sehingga industri tidak kehilangan kesempatan untuk meningkatkan wawasan serta kompetensi sumber daya manusia (SDM),” kata Doddy dalam keterangan tertulis.

Balai Besar Tekstil di Bandung, lanjut dia, selama ini berperan strategis menyiapkan industri TPT yang berdaya saing, baik melalui pelayanan jasa teknis untuk industri, khususnya berupa bimbingan teknis, pelatihan, konsultansi serta pengujian terhadap mutu produk TPT.

Doddy menyampaikan industri TPT merupakan salah satu industri penting penopang perekonomian karena menghasilkan devisa yang cukup signifikan serta penyerap tenaga kerja yang besar, di samping memenuhi kebutuhan sandang nasional.

Baca juga: Kemendag ajak industri tekstil aktif majukan produk TPT

Kemenperin mencatat, kinerja ekspor industri TPT sepanjang 2019 mencapai 12,89 miliar dolar AS, dan pada periode Januari-Juli 2020 telah menembus hingga 6,15 miliar dolar AS.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada kuartal II tahun 2020, industri TPT memberikan kontribusi terhadap PDB sektor industri pengolahan nonmigas sebesar 6,93 persen.

“Sementara untuk kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, industri TPT menempati urutan keempat menjadi kontributor terbesar yang mencapai 1,24 persen,” katanya.

Karena, lanjut dia, pemerintah berupaya terus meningkatkan daya saing industri TPT melalui antara lain kemudahan ketersediaan bahan baku dan pasokan energi, serta penyusunan aturan perlindungan (safeguard).

Selain itu, faktor lain yang dapat meningkatkan daya saing produk industri TPT adalah penerapan standar mutu dan kualitas produk. “Mutu produk yang merujuk pada baku mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) akan lebih mudah diterima di pasar karena jaminan konsistensi kualitasnya,” kata Doddy.

Tantangan baru lainnya yang akan dihadapi industri TPT nasional adalah mulai dilakukannya pengawasan terhadap barang beredar yang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L) sebagai tindak lanjut pemberlakuan Permendag Nomor 18 Tahun 2019. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin seluruh barang yang beredar di pasaran memenuhi standar mutu produk yang ditetapkan, khususnya terkait baku mutu kandungan zat kimia berbahaya seperti kadar senyawa azo, logam berat terekstraksi, dan formaldehida.

“Hingga tahun 2019, dari total 4.984 SNI di bidang industri, sebanyak 113 SNI telah ditetapkan sebagai SNI Wajib dengan tujuan melindungi konsumen dalam aspek kesehatan, keamanan, dan lingkungan, serta mengamankan industri dalam negeri dari serangan produk impor yang tidak berkualitas,” sebut Doddy.

Dalam proses registrasi K3L telah diatur metode pengujian 17 kategori tekstil dan produk tekstil, di mana semua parameter ujinya mengacu pada SNI, yaitu logam berat terekstraksi, formaldehida, senyawa azo, total senyawa phthalates, bahan kimia anti api, dan bahan kimia anti air.

“Tentunya hal ini dilakukan agar daya saing produk nasional dapat meningkat dari sisi produsen, sekaligus sebagai perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dari sudut pandang konsumen, " ujar Doddy.

































Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020