HH kemudian memerintahkan SY untuk mengumpulkan setoran yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan Staf Ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Syahroni (SY) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017.

"Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Lampung Selatan, SY dan HH (saat ini juga telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK) mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

HH adalah Hermansyah Hamidi yang merupakan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lampung Selatan dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017.

Baca juga: KPK tetapkan Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni tersangka

Karyoto menjelaskan perintah dari Zainudin tersebut untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

"HH kemudian memerintahkan SY untuk mengumpulkan setoran yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan Staf Ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung," ungkap dia.

Kemudian, Syahroni menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut.

"Selanjutnya, SY mem-"plotting" rekanan yang besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan rekanan," ujar Karyoto.

Kemudian, Syahroni juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan unggah penawaran para rekanan menyesuaikan dengan "plotting" yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.

"Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh SY dan HH yang kemudian setoran khusus untuk Zainudin Hasan diberikan kepada Agus Bhakti Nugroho. Dana yang diterima untuk Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan) sebesar 0,5-0,75 persen, untuk bupati sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PUPR sebesar 2 persen," ujar Karyoto.

Ia menyatakan sejak kurun waktu 2016 sampai dengan 2018, dana yang sudah diterima oleh Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan yang dikelola oleh Syahroni dan Hermansyah, yakni pada 2016 sebesar Rp26.073.771.210 dan pada 2017 sebesar Rp23.669.020.935.

Baca juga: KPK tahan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan
Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara Hermansyah Hamidi sebagai tersangka

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020