Lebak (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Banten, dilarang main proyek karena tugas dan fungsi dewan sebagai wakil rakyat yang harus memperjuangkan aspirasi masyarakat.

"Saya akan bertindak tegas jika ditemukan anggota dewan bermain proyek," kata Ade Suryana, salah satu anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Lebak, Minggu.

Dia mengatakan, pihaknya meminta anggota DPRD setempat agar tidak bermain proyek karena akan mempengaruhi kinerja sebagai wakil rakyat, terlebih era otonomi daerah diperlukan pengontrolan dan pengawasan secara optimal terhadap pemerintah yang menjalankan roda pembangunan.

Pelaksanaan pemerintah yang baik tentu diperlukan pengontrolan dan pengawasan para wakil rakyat itu, katanya.

Dia juga meminta jika masyarakat atau asosiasi jasa kontruksi yang menemukan anggota dewan bermain proyek maka sebaiknya laporkan ke Badan Kehormatan DPRD setempat.

"Saya berjanji akan menindak mereka dengan tindakan yang sudah diatur dalam tata tertib dewan," katanya.

Menurut dia, saat ini anggota DPRD Lebak tahun 2009 ada dari pengusaha jasa kontruksi.

Karena itu, kata dia, pihaknya berharap mereka dapat berkonsentrasi untuk pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah.

"Kami bekerja sesuai dengan fungsinya sebagai pengontrol dan pengawas pemerintah daerah," katanya.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Lebak, Agus Setiana, mengatakan, ia yang sebelumnya sebagai pengusaha jasa kontruksi bangunan kini sudah meninggalkan pekerjaan itu setelah menjabat wakil rakyat.

"Saya sudah lama tidak bermain proyek di instansi-instansi pemerintah maupun swasta," katanya.

Dia mengungkapkan, dirinya saat ini bekerja untuk rakyat dan harus memperjuangkan aspirasi masyarakat guna terwujud kesejahteraan.

Saat ini, pihaknya tidak lagi bermain proyek karena pekerjaan sebagai ketua dewan cukup padat dan banyak masalah-masalah yang harus dikerjakannya.

"Saya tetap akan memprioritaskan aspirasi masyarakat sebagai wakil rakyat," ujarnya. (MSR/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010