Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau menemukan 4.481 data ganda dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan KPU setempat baru-baru ini.

Anggota Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Selasa, merincikan data ganda dalam DPS itu tersebar di Batam sebanyak 3.838 identitas, Tanjungpinang 60 identitas, Bintan 46 identitas, Karimun 235 identitas, Lingga 5 identitas, Natuna 20 identitas dan Kepulauan Anambas sebanyak 274 identitas.

Ia menjelaskan data invalid yang ditemukan berupa alamat RT/RW yang tidak jelas, usia atau tanggal lahir, nama yang tidak lazim dan usia di atas 100 tahun.

Baca juga: Bawaslu butuh 4.054 PTPS di seluruh Kepri

Baca juga: Bawaslu Kepri temukan pelanggaran pencocokan penelitian data pemilih


Bawaslu Kepri juga menemukan usia 89 orang yang masuk DPS, padahal belum mencapai 17 tahun. Ada pula sembilan nama orang yang sudah meninggal dunia masuk dalam DPS, dan 42 data anomali.

Data invalid terbanyak yang ditemukan menyangkut Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga (NIK dan NKK). Bawaslu Kepri menemukan 2651 data invalid dari NIK dan NKK.

"Kami menemukan 19 alamat pemilih yang tidak jelas, 411 pemilih dengan usia atau tanggal lahir yang mencurigakan, dan 129 nama yang tidak lazim," ucapnya.

Indrawan mengemukakan Bawaslu Kepri sudah melayangkan surat kepada KPU Kepri terkait persoalan itu. Bawaslu Epri minta KPU Kepri mencermati DPS untuk mencegah kesalahan.

"Kami minta KPU agar menelusuri memperbaiki data yang kami berikan. Selanjutnya menjaga soal akurasi, kemutakhiran, dan komprehensifnya data pemilih menjelang penetapan dapat di tingkat provinsi," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Kepri dorong masyarakat bangun Kampung Antipolitik Uang

Baca juga: Bawaslu Kepri gandeng Cyber Crime Polri patroli media sosial

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020