Semarang (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, masih menunggu hasil akhir proses hukum Dudhie Makmun Murod, politikus partainya yang diduga terkait kasus korupsi.

Menurut Megawati, ketika ditemui di Semarang, Senin, permasalahannya masih diselesaikan melalui proses hukum, dan juga belum ada bukti-bukti yang diungkapkan. Dudhie menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.

Presiden RI periode 2001-2004 itu menyilakan jaksa penuntut umum menyampaikan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini, yang terkait dengan kemungkinan keterlibatan Dudhie.

"Itu merupakan tugas jaksa penuntut umum," kata Megawati di sela Konferensi Daerah PDI-Perjuangan Jawa Tengah.

Namun, lanjut dia, jika dakwaan yang disampaikan tersebut terbukti benar, maka dirinya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada mereka yang terlibat.

Secara terpisah, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Tjahyo Kumolo, mengakui arahan yang disampaikannya kepada anggota fraksi partainya pada masa jabatan dewan periode 1999-2004 untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).

"Tapi, soal uang yang dipermasalahkan, saya tidak tahu," katanya.

Selain Tjahyo, nama Panda Nababan yang juga politisi PDI-Perjuangan ikut disebut dalam sidang dugaan suap oleh Dudhie Makmun Murod.
(T.I021/Z003/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010