Perseroan telah berhasil menyelesaikan perselisihan atau perbedaan data dengan Budi Darmawan dan CV Prima pada hari ini Rabu...
Jakarta (ANTARA) - PT PP (Persero) Tbk, BUMN konstruksi dan investasi nasional, berhasil menyelesaikan perselisihan perbedaan tagihan Pembayaran Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas jasa pekerjaan proyek pengusaha Budi Darmawan dan CV Prima.

Sebelumnya perseroan mengungkapkan bahwa adanya sisa tagihan yang belum dibayar terjadi karena adanya perbedaan pengakuan data antara perseroan dengan Budi Darmawan dan CV Prima sehingga perlu dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu.

“Perseroan telah berhasil menyelesaikan perselisihan atau perbedaan data dengan Budi Darmawan dan CV Prima pada hari ini Rabu (07/10) setelah sebelumnya dilakukannya verifikasi dan validasi antara kedua belah pihak," kata Sekretaris Perusahaan PT PP Yuyus Juarsa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Baca juga: PP optimistis selesaikan pembangunan jalan KEK Mandalika

Setelah dilakukannya penyelarasan data atas jumlah yang diselisihkan dan kemudian diselesaikan lebih cepat antar pihak pada hari Rabu (7/10) maka prseroan melakukan pemenuhan pembayaran terhadap sisa yang disengketakan.

Ia mengatakan  dengan telah selesainya persoalan sengketa ini maka terselesaikan juga permasalahan perseroan dengan Budi Darmawan dan CV Prima.

Perbedaan data di lapangan sering kali menyebabkan terhambatnya penyelesaian pemenuhan kewajiban utang piutang perseroan dan sering kali menyebabkan berlarut-larutnya penyelesaian.

Baca juga: PT PP ajak 75 UMKM ikut pengadaan barang dan jasa

"Namun pada kasus ini dapat kami selesaikan lebih cepat dengan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan mitra kami," katanya.

Adapun kasus ini tidak bersifat materil dan saat ini tidak mengganggu kelangsungan serta aktivitas operasional perusahaan. Selain itu, kata dia, sampai saat ini hal tersebut tidak berdampak terhadap kinerja keuangan perusahaan.

Baca juga: PT PP raih laba bersih 2019 Rp1,2 triliun

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020