Kami tidak memberikan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) karena kegiatan ini berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi dan rentan menyebarkan COVID-19 makanya kami antisipasi itu
Solo (ANTARA) - Kepolisian Surakarta menolak surat pemberitahuan aksi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang akan dilakukan oleh mahasiswa di Bundaran Gladak Solo, Kamis.

"Kami tidak memberikan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) karena kegiatan ini berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi dan rentan menyebarkan COVID-19 makanya kami antisipasi itu," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Solo, Kamis.

Baca juga: Masyarakat Kudus berunjuk rasa tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Polisi: aksi tolak UU Cipta Kerja berisiko jadi klaster COVID-19


Pada surat pemberitahuan tersebut, aksi unjuk rasa akan melibatkan 40 orang. Meski demikian, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 563 personel untuk pengamanan aksi unjuk rasa gabungan mahasiswa di Bundaran Gladag tersebut.

Untuk pengamanan, pihaknya juga bekerja sama dengan TNI untuk melakukan pengamanan.

"Kami juga melakukan operasi yustisi pada warga yang melintas," katanya.

Terkait aksi unjuk rasa, pihaknya berharap para peserta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami mendorong ke sana karena menyampaikan pendapat di muka umum bukanlah suatu hal yang absolut. Kalau menyampaikan pendapat, tetapi melanggar hak masyarakat lain itu merugikan," katanya.

Ia juga mengatakan jika aksi berpotensi tidak sesuai aturan maka kemungkinan akan dibubarkan.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan hingga saat ini belum terlihat adanya aksi unjuk rasa. Meski demikian, puluhan petugas kepolisian dan Satpol PP sudah terlihat berjaga-jaga di kawasan patung pahlawan Slamet Riyadi tersebut.

Baca juga: Massa demonstrasi UU Ciptaker dipukul mundur ke Medan Merdeka Selatan
Baca juga: BEM Unila nyatakan tak ada korban meninggal demo tolak UU Cipta Kerja

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020