Jakarta (ANTARA) - Pelaksana tugas Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Hasan Chabibie meminta agar kepala sekolah memastikan kebenaran nomor ponsel guru maupun siswa.

"Batas waktu cut off verifikasi dan validasi pada Oktober ini untuk tahap satu pada 15 Oktober mendatang," ujar Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Verifikasi dan validasi nomor ponsel dilakukan setiap bulannya. Hal itu dilakukan untuk memastikan kebenaran nomor ponsel sebagai data dasar dalam menyalurkan bantuan kuota internet.

Dia menambahkan kebenaran nomor ponsel perlu dipastikan oleh kepala sekolah, sehingga bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.

Bagi guru, siswa maupun dosen dan mahasiswa yang belum menerima bantuan kuota internet, dapat melapor kepada operator sekolah maupun kepala sekolah.

Baca juga: Kemendikbud catat 27,3 juta orang terdaftar bantuan internet gratis

Baca juga: Kemendikbud: Kuota belajar dapat akses 19 aplikasi pembelajaran


Kemendikbud juga membuka layanan pengaduan dengan laman ult.kemdikbud.go.id. Kemudian pengaduan bantuan kuota onternet Inspektorat Jenderal Kemendikbud melalui Radio Itjen (24 Jam) pada nomor (021) 5733716, Telephone/Fax (Selasa dan Rabu, Pukul 08.30 hingga 15.00 WIB) dengan nomor telepon (021) 5736943.

Selanjutnya laman https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id dan Whatsapp dengan nomor 0811-9958-020.

Penerima juga dapat melakukan pengaduan ke masing-masing operator. Mulai dari Telkomsel dengan call center 188 atau 0807 1811 811, Indosat dengan contact center 185, XL dengan Website FAQ: xl.co.id/KuotaEdukasi, Axis dengan Website FAQ: axis.co.id/kuotaedukasi, Tri atau 3, dengan telepon 132 dari kartu 3, atau ke nomor 089644000123 dari nomor/operator lain, dan Smartfren dengan call center dengan nomor 888 atau 08811223344.

Mulai September, setiap peserta didik jenjang PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.


Bantuan paket kuota internet untuk pendidik jenjang PAUD dan pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Baca juga: Kemendikbud minta siswa lapor sekolah jika belum menerima kuota

Baca juga: Bamsoet sebut Kemendikbud perlu data ulang penerima kuota internet

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020