ASI eksklusif diberikan selama tiga bulan, tetapi cuti melahirkan hanya tiga bulan
Jakarta (ANTARA) - Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lenny N Rosalin berharap dunia usaha ikut mendukung pekerja perempuan yang memiliki anak untuk memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif kepada anaknya.

"Kampanye ASI eksklusif diberikan selama tiga bulan, tetapi cuti melahirkan hanya tiga bulan. Itu pun dimulai dari sebelum melahirkan," kata Lenny dalam sebuah seminar daring yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diikuti dari Jakarta, Kamis.

Lenny mengatakan pekerja perempuan yang baru saja melahirkan tidak akan bisa memberikan ASI eksklusif selama enam bulan bila tidak ada dukungan dari perusahaan tempatnya bekerja, seperti ruang laktasi atau tempat penitipan anak.

Baca juga: Kepala BKKBN: ASI eksklusif mencegah anak stunting

Khusus untuk tempat penitipan anak di perusahaan, Lenny mengatakan pekerja perempuan yang masih menyusui akan semakin terbantu untuk memberikan ASI eksklusif selama enam bulan kepada anaknya.

Dia berharap dunia usaha ikut berperan serta dalam upaya pelindungan dan pemenuhan hak anak dengan membuat tempat penitipan anak di tempat kerja.

Menurut Lenny, tingkat partisipasi angkatan kerja laki-laki dan perempuan secara global adalah 82 persen dan 51 persen. Sedangkan di Indonesia, tingkat partisipasi angkatan kerja laki-laki dan perempuan adalah 83 persen dan 52 persen. Artinya setengah lebih perempuan Indonesia adalah pekerja.

Baca juga: Menteri PPPA dorong para ibu berikan ASI ekslusif

"Potret itu menunjukkan bagaimana pekerja memerlukan tempat penitipan anak saat mereka harus bekerja. Hal itu juga termasuk bagi pekerja laki-laki karena ada di antara mereka adalah orang tua tunggal," tuturnya.

Menurut Profil Anak 2018, sebanyak 84,33 persen anak Indonesi diasuh oleh ayah dan ibu kandungnya; 2,51 persen diasuh ayah kandungnya saja; 8,43 persen diasuh ibu kandungnya saja; dan 4,76 persen diasuh oleh keluarga lainnya.

Pengasuhan anak dapat beralih sementara kepada pengasuhan alternatif, antara lain tempat penitipan anak, bila kedua orang tuanya adalah pekerja. Anak juga dapat diasuh sementara oleh anggota keluarga lainnya saat orang tuanya bekerja.

Baca juga: IDAI: ASI eksklusif pengaruhi Indeks Pembangunan Manusia

"Mengapa anak diasuh oleh keluarga lainnya? Alasan yang muncul antara lain sulit mencari pengasuh, biaya tempat penitipan anak mahal, atau lebih percaya kepada keluarga sendiri seperti kakek atau neneknya," kata Lenny.

Karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong dunia usaha menyediakan tempat penitipan anak dengan biaya yang bisa dijangkau pekerja.

Penyediaan tempat penitipan anak di tempat kerja, selain bermanfaat bagi orang tua pekerja dan anak, juga berdampak baik bagi perusahaan karena dapat meningkatkan produktivitas pekerja.

"Sudah ada kajian secara internasional yang menunjukkan keberadaan tempat penitipan anak mendukung produktivitas pekerja dan anak tetap dapat terpenuhi hak-haknya di saat orang tuanya bekerja," jelasnya. 

Baca juga: ASI enam bulan tak sejalan UU Ketenagakerjaan, sebut Menteri KPPPA

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020