Kami akan terus memperbarui aplikasi maupun situs yang diakses menggunakan kuota belajar
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan terus memperbarui aplikasi belajar maupun situs yang dapat diakses menggunakan kuota belajar.

"Kami akan terus memperbarui aplikasi maupun situs yang dapat diakses menggunakan kuota belajar," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud, Muhammad Hasan Chabibie dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Mulai September, setiap peserta didik jenjang PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Baca juga: Kemendikbud minta kepala sekolah pastikan kebenaran nomor ponsel

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Bantuan paket kuota internet untuk pendidik jenjang PAUD dan pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar. Bantuan kuota tersebut diberikan hingga Desember 2020.

Baca juga: Kemendikbud minta siswa lapor sekolah jika belum menerima kuota

Kuota Umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sedangkan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.

Hingga saat ini, terdapat 45 situs yang bisa diakses dengan kuota belajar, lima aplikasi telekonferensi, dan 2.628 laman kampus.

Baca juga: Kemendikbud: Guru semakin kreatif selenggarakan pembelajaran daring

"Kami bersama dengan direktorat dan unit utama akan melakukan pembaharuan aplikasi dan situs yang bisa diakses dengan kuota belajar," jelas dia.

Selain itu, penyedia layanan belajar juga dapat mengajukan permohonan resmi ke Pusdatin Kemendikbud agar layanannya dapat diakses dengan kuota belajar.

"Untuk sementara waktu. penerima bantuan dapat menggunakan kuota umum untuk mengakses aplikasi atau laman tersebut," imbuh dia.

Baca juga: Proposal mahasiswa Unhas lolos kompetisi inovasi bisnis Kemendikbud

 

Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020