Disahkannya UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat menjadi pendukung percepatan pemulihan UMKM
Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang baru disahkan DPR, diharapkan ke depannya bisa mendukung langkah percepatan pemulihan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air, kata Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin.

"Disahkannya UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat menjadi pendukung percepatan pemulihan UMKM," kata Puteri Anetta Komarudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Wakil Ketua DPR nilai RUU Ciptaker permudah pelaku UMKM

Ia mengingatkan bahwa hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebutkan sekitar 94,69 persen UMKM mengalami penurunan penjualan selama masa pandemi.

Padahal, lanjutnya, UMKM sejauh ini menyerap sekitar 97,02 persen tenaga kerja Tanah Air.

Untuk itu, ujar dia, kebijakan pemulihan UMKM berorientasi pertumbuhan jangka panjang dinilai akan menjadi kunci keberhasilan pemulihan ekonomi nasional.

"Berbagai stimulus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) seperti bantuan produktif usaha mikro, subsidi bunga, penjaminan kredit telah diluncurkan oleh pemerintah untuk menopang kelangsungan UMKM. Mengingat realisasi program PEN baru mencapai 36,6 persen per pertengahan September lalu, maka upaya akselerasi perlu terus ditingkatkan," ucap Puteri.

Ia mengemukakan jika stimulus bagi UMKM dalam program PEN adalah untuk memastikan pelaku usaha bertahan di tengah pandemi, maka langkah selanjutnya adalah untuk memastikan agar mereka kembali pulih sepenuhnya.

Di sinilah, lanjutnya, fasilitas kemudahan berusaha bagi UMKM yang termuat dalam UU Cipta Kerja berperan sebagai stimulus jangka panjang bagi pelaku usaha agar dapat mendorong pengembangan bisnis mereka lebih lanjut.

"Hal ini mengingat bahwa dukungan legalitas badan usaha maupun kemudahan perizinan menjadi salah satu faktor penting bagi UMKM untuk mendapat dukungan pembiayaan atau investasi," ujar Puteri.

Ia juga meminta pemerintah agar dapat segara menyusun berbagai peraturan pelaksana sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Cipta kerja ini, yang terus akan dikawal oleh DPR.

Pengawalan tersebut, menurut dia, agar memastikan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan awal, yaitu mengungkit pertumbuhan ekonomi dan memberdayakan UMKM.

Baca juga: Pemerintah jamin RUU Cipta Kerja prioritaskan UMKM dan pekerja
Baca juga: UI: RUU Cipta Kerja harus atur dan lindungi UMKM

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020