Mamuju (ANTARA News) - Keluarga korban pembunuhan Andi Aco (60), yang tewas di kompleks BTN Passokorang Mamuju, Sulawesi Barat (7/3) mendatangi kantor Mapolres Mamuju dan mendesak pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Keluarga korban Andi Aco yang berjumlah sekitar 30 orang dan mengaku datang dari Kecamatan Pambusuang dan Kabupaten Majene mendatangi Mapolres Mamuju, Kamis.

Mereka datang dengan menggunakan empat unit kendaraan roda empat, kemudian diterima Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Abidin, untuk berdialog.

"Kedatangan kami di sini untuk mengetahui siapa pelaku pembunuhan, karena bagaimanapun kami tidak bisa menerima keluarga kami dibunuh," kata Rasdin, salah seorang Keluarga korban.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus pembunuhan yang menimpa keluarganya tersebut agar pelaku dapat dihukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami keluarga korban akan mengawal kasus ini hingga pelaku pembunuhan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Menurut dia, keluarga Andi Aco akan terus mengawal kasus pembunuhan tersebut hingga di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

"Keluarga kami yang berjumlah ratusan orang akan datang di PN Mamuju untuk memastikan pelaku pembunuhan ketika disidangkan akan diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ucapnya.

Andi Aco tewas tertusuk senjata tajam (sajam) setelah bertikai dengan pelaku Abdul Rahman (58) yang kini diamankan di Mapolres Mamuju, diduga keduanya bertikai akibat bersengketa lahan.

Korban tewas sebelum sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju untuk mendapatkan pertolongan, setelah menerima beberapa tusukan.

Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Abidin mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus pembunuhan tersebut karena diduga ada pelaku lain yang ikut serta bersama pelaku untuk menghabisi nyawa korban. (MFH/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010