Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang membolehkan sektor perfilman kembali melakukan kegiatan produksi, dengan ketentuan khusus, seperti larangan menyediakan konsumsi bagi kru yang terlibat dengan metode prasmanan.

"Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan," demikian salah satu bunyi ketentuan dalam Pengaturan PSBB transisi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta di situsnya yang dipantau di Jakarta, Minggu.

Aturan itu tercantum dalam paparan mengenai pengaturan selama PSBB Transisi yang akan dimulai pada Senin (12/10) hingga Minggu (25/10).

Selain itu, kegiatan produksi film itu pun diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan 3M, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Hal terpenting yang ditekankan dalam produksi karya audio visual itu adalah penanggung jawab karya harus memastikan kegiatan itu tidak menimbulkan kerumunan.

Tidak hanya film, seluruh jenis karya berbentuk audio dan audio-visual, diwajibkan menjalankan dua aturan khusus itu.

Bagi para pembuat karya audio-visual juga diminta untuk mengajukan persetujuan teknis kepada pihak terkait, seperti pengelola lokasi syuting.

"Jam operasional dan ketentuan waktu mengikuti persetujuan teknis," bunyi ketentuan dari Pemprov DKI Jakarta itu.

Secara umum, Pemprov DKI Jakarta meminta empat hal diterapkan selama PSBB transisi, di antaranya menjaga kebersihan lewat perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menjaga jarak, meminta setiap penanggung jawab kegiatan untuk menyediakan fasilitas contact tracing dan menyiapkan pendataan.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020