Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka seluruh fasilitas olahraga di ruang terbuka untuk digunakan masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan sejumlah persyaratan.

Kebijakan itu tercantum pada petunjuk pelaksanaan teknis pemberlakuan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Informasi yang diperoleh di Jakarta, Ahad menyebutkan, dalam pergub tersebut pembukaan fasilitas olahraga pada ruang terbuka seperti lapangan tenis, bulutangkis, golf dan lainnya memiliki lima persyaratan pemakaian.

Persyaratan yang dimaksud di antaranya pembatasan kapasitas tampung maksimal 50 persen pengunjung.

Pengguna lapangan wajib mencuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis bermain pada fasilitas yang disediakan pengelola.

Baca juga: Ini guna buku tamu sebagai kebijakan baru PSBB Transisi Jakarta
Baca juga: PSBB Transisi, MRT Jakarta kembali lakukan penyesuaian jam operasional


Pengelola juga diwajibkan mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal dua meter.

Menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara ketat pada area publik yang dipakai secara bersama-sama.

Peraturan tersebut juga mewajibkan pengguna lapangan menggunakan peralatan olahraga milik pribadi untuk mengantisipasi penularan COVID-19.

Terkait jam operasional penggunaan fasilitas olahraga di lapangan terbuka diatur mulai pukul 05.00-21.00 WIB.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020