Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan beraktivitas olahraga di dalam ruangan (indoor) untuk dilakukan selama aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan lima ketentuan khusus.

"Pertama, kegiatan dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen," ujar paparan resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait pengaturan kegiatan dalam PSBB transisi, Minggu.

Ketentuan kedua yang harus dilakukan oleh penyedia layanan olahraga di dalam ruangan adalah tidak memperbolehkan adanya penonton dalam kegiatan olahraga itu.

Selanjutnya, standar prosedur operasional terkait protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat di fasilitas publik yang dipakai bersama dan berada di dalam gedung olahraga itu.

"Keempat pengelola wajib mengatur alur pergerakkan orang yang berada dalam arena dan menjaga jaraknya minimal dua meter," sebut pernyataan dari Pemprov DKI.

Ketentuan terakhir adalah pegawai yabg melayani pengunjung harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang lengkap seperti masker, face shield, hingga sarung tangan.

Selain lima ketentuan itu, Pemprov DKI Jakarta secara umum meminta pengelola atau pun penanggung jawab kegiatan untuk menaati empat hal terkait protokol pencegahan COVID-19, yaitu pertama higienis meliputi menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), wajib menggunakan masker di luar rumah, rutin desinfeksi fasilitas, menghindari kontak fisik dengan mengutamakan "cashless payment" dan transaksi secara daring, bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Hal kedua "physical distancing" mencakup sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan"; menjaga jarak aman 1-2 meter antarorang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

Poin ketiga jejak kontak (contact tracing), wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi, penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu rekam jejakn kontak, dan bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta, serta terakhir pon empat mengenai pendataan meliputi setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.

Baca juga: PSBB transisi, pengunjung kawasan rekreasi maksimal 25 persen
Baca juga: Pemprov DKI batasi kapasitas wisata air hingga 25 persen
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta terbitkan pedoman beribadah saat PSBB Transisi

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020