Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Jazilul Fawaid meminta pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) terkait Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Saya minta pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan dari UU Pesantren," ujar Gus Jazil, sapaan akrab politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, dalam pernyataannya, di Jakarta, Senin.

Ketika UU Pesantren disahkan oleh DPR, muncul kegembiraan dari para kiai, santri, dan organisasi massa Islam yang memiliki lembaga pendidikan tersebut, sebab pemerintah dan DPR memperhatikan keberadaan lembaga pendidikan yang sudah ada sejak Indonesia belum merdeka itu.

Baca juga: Gus Jazil ajak santri menjaga dan kuatkan 4 Pilar MPR

Namun, kata dia, sejak disahkan pada 15 Oktober 2019 hingga saat ini, UU itu belum berdaya guna sehingga keberadaan pesantren belum terentaskan dari masalah yang selama ini membelitnya.

Menanggapi masalah tersebut, Gus Jazil merasa terpanggil untuk ikut urun rembug, apalagi ternyata masalah yang terjadi tak sebatas aturan di bawahnya yakni PP belum dikeluarkan.

Namun, yang lebih menyedihkan Bantuan Operasional Pesantren (BOP) yang ada dalam RAPBN 2021 dihapus.

Menurut alumnus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu, UU Pesantren sudah diputuskan DPR setahun lalu sehingga seharusnya segera dibarengi dengan membuat Perpres atau PP sebagai aturan teknis turunan dari UU.

Baca juga: Pandemi COVID-19, HNW dorong laksanakan UU Pesantren

Ia heran DPR sudah memutuskan UU Pesantren, namun tidak ada petunjuk teknisnya.

"Kita sudah memutuskan undang-undang dengan penuh dinamika, eh, begitu jadi undang-undang malah mandek," ujar pria asal pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, itu.

Gus Jazil menekankan agar UU Pesantren secepatnya bisa berdaya guna, sebab untuk menghormati dan menghargai peran kiai, santri, dan pesantren dalam sejarah perjuangan bangsa.

"Kiai, santri, dan pesantren berjuang melahirkan republik ini. Inilah yang perlu diperhatikan oleh pemerintah kepada pesantren yang dalam sejarah ikut memerdekakan republik ini," katanya.

Baca juga: Pimpinan MPR ingatkan bantuan Kemenag untuk pesantren harus adil

Apabila aturan di bawah UU belum dibuat, ditambah dengan dihapusnya BOP dalam APBN 2021, kata dia, pastinya membuat para santri kecewa.

"Kalau santri kecewa nggak ada masalah. Namun, sebagai kekuatan yang mendirikan republik kok dikecewakan? Masa hanya Rp2 triliun atau berapa ini dianggap terlalu besar," kata pria yang menjadi Wakil Ketua Umum DPP PKB itu.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020