Solo (ANTARA) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta telah menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) dari kedua pasangan calon peserta Pilkada Surakarta 2020, di sejumlah titik larangan di wilayah Solo, Senin.

Petugas Satpol PP Kota Surakarta didampingi anggota Badan Pengawas Pemilu setempat terbagi menjadi dua tim jalur, yakni jalur selatan dimulai dari Jurug Jebres, sedangkan jalur utara dimulai dari perbatasan kota tugu Mahkuto Karangansem.

Baca juga: Wali Kota Rudyatmo pastikan kampanye Pilkada Surakarta terapkan 3M

Menurut kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan kegiatan penertiban APK dilakukan karena tidak sesuai ketentuan dan melanggar Perwali Nomor 2/2009 tentang Zona terlarang pemasangan atribut parpol, gambar paslon peserta pilkada dan ormas.

Menurut Arid Darmawan pada kegiatan penertiban APK Senin ini, baik paslon no.1 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Paslon no.2 Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo), yang diturunkan sebanyak 98 buah baik berupa spanduk dan bendera.

"98 APK itu, terdiri dari 61 lembar spanduk dan 37 bendera yang dipasang di zona larangan, dan terpaksa diturunkan," kata Arif Darmawan.

Menurut dia, kegiatan penertiban APK tersebut berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan laporan masyarakat.

"Kami dalam operasi APK ini, dengan menurunkan 50 personel. Mereka dibagi dua tim dengan sasaran lima wilayah kecamatan di Solo," katanya.

Baca juga: Bawaslu petakan kerawanan Pilkada 2020 di Surakarta kategori sedang

Menurut dia, kegiatan penurunan APK yang terpasang di zona larangan tersebut akan dilaksanakan selama dua hari, dan berikutnya pada tanggal 14 Oktober mendatang. Dasar hukum penertiban APK ini, mengacu Perwali Nomor 2/ 2009.

"Kami menurunkan semua APK kedua gambar paslon di jalan protokol di Kota Solo, seperti Jalan Sultan Syahir, Gajah Mada, Urip Sumoharjo, Ronggowarsito, dan lainnya. Jalur utara mulai Jalan Adi Sucipto, Ahmad Yani, dan seterusnya hingga Mojosongo," katanya.

Petugas Satpol PP melakukan penurunan APK dengan didampingi segenap Panitia Pengawas Pemilihan tingkat kecamatan hingga tingkat kelurahan sebagai penunjuk jalan lokasi APK yang melanggar.

Menurut Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Surakarta Muh Muttaqin penertiban akan dilaksanakan dalam dua sesi yakni tanggal 12 Oktober dan 14 Oktober.

Menurut Muh Muttaqin operasi APK yang melanggar yang terbagi dua tim tersebut, nanti hasil penertiban akan menjadi evaluasi bersama untuk melanjutkan penertiban berikutnya.

Menurut Mu Muttaqin pihaknya sebelumnya melaporkan sekitar 249 APK tersebar di lima kecamatan di Solo yang harus ditertibkan. Jumlah itu, terdiri dari Kecamatan Serengan 156 APK, Laweyan 45 APK, Pasar Kliwon 10 APK, Jebres 22 APK, dan Banjarsari 16 APK.

Baca juga: KPU Surakarta buka pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2020



 

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020