Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum kemarin (Senin, 12/10) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai vonis terhadap para terdakwa kasus Jiwasraya hingga gugatan asimilasi Habib Bahar bin Smith dikabulkan.

Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini

Bekas Dirut Jiwasraya divonis penjara seumur hidup

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim divonis seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendrisman Rahim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam.

Selengkapnya di sini


Pihak swasta pada perkara Jiwasraya divonis penjara seumur hidup

Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto divonis seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam.

Selengkapnya di sini


Mobil mantan anggota DPR RI dirusak di kawasan Puncak-Cipanas

Polres Cianjur, Jawa Barat, masih menyelidiki kasus penyerangan dan perusakan mobil milik mantan anggota DPR RI Wa Ode Nur Zainab di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Puncak-Cipanas, Senin.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari mantan anggota dewan tersebut terkait penyerangan dan perusakan mobil Toyota Alfard berwarna putih bernopol D 99 ODE saat terparkir di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Puncak-Cipanas.

Selengkapnya di sini


Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp1,16 miliar

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal siap edar dengan jumlah total barang bukti mencapai 1,14 juta batang dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,16 miliar yang diangkut dengan dua truk.

"Dari jumlah barang bukti sebanyak itu, nilai taksiran barangnya mencapai Rp1,16 miliar," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Senin.

Selengkapnya di sini


PTUN Bandung kabulkan gugatan asimilasi Bahar Smith

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Bahar Smith terkait surat pencabutan asimilasi dari Balai Pemasyarakatan Bogor yang dinyatakan tidak sah.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad di Bandung, Senin.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020