Sejak tahun 2019, BBPI Semarang telah berbenah untuk menerapkan SMK3
Jakarta (ANTARA) - Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI) Semarang, Jawa Tengah, meraih penghargaan atas penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Kepala BBPI Semarang Widodo dalam siaran pers KKP yang diterima di Jakarta, Selasa, menjelaskan penerapan SMK3 merupakan wujud tindak lanjut atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 6/Permen-KP/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

"Sejak tahun 2019, BBPI Semarang telah berbenah untuk menerapkan SMK3. Dalam prosesnya pada tahun 2020 mengalami kendala akibat pandemi COVID-19. Hingga pada akhirnya, Alhamdulillah BBPI Semarang meraih penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam penerapan SMK3," papar Widodo.

BBPI Semarang sebagai unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki tugas dalam uji terap, penyebarluasan, teknologi pemanfaatan sumber daya ikan, pelayanan dan kerja sama teknis, pengujian dan sertifikasi, bimbingan teknis, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penangkapan ikan.

Widodo menilai dalam melaksanakan tugas tersebut diperlukan penerapan SMK3 agar seluruh pegawai yang terlibat dalam pekerjaan teknis dapat terlindungi dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Menurut dia, penerapan SMK3 tidak hanya untuk menjamin keselamatan pegawai dalam bekerja.

Namun, lanjut Widodo, menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan efisien, perlu dalam rangka untuk mendorong produktifitas dalam bekerja.

"Kita bekerja terlibat langsung dengan stakeholders (pemangku kepentingan), membuat perekayasaan dan inovasi tentang penangkapan ikan.Tempat kita bekerja tentu tidak terlepas dari potensi bahaya lingkungan kerja yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan para penghuni yang berada di lokasi tersebut, untuk itu perlu mendukung terwujudnya upaya keselamatan dan kesehatan kerja dengan penerapan standar penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tujuan SMK3 untuk meningkatkan efektifitas perlindungan, keselamatan, dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terorganisasi; mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktifitas.

Baca juga: Presiden Jokowi ingin di "food estate" Kalteng juga ada budi daya ikan
Baca juga: Pastikan ketahanan pangan, KKP latih warga olah ikan lele

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020