Karimun, Kepri (ANTARA News) - Satuan Narkoba Polres Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mengamankan seorang buruh bangunan, Irw (37) karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

"Irw kami tangkap di kediamannya Jalan Pertambangan, Tanjung Balai Karimun, Senin (15/3) sore," kata Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arief Budi SIk, di kantornya, Selasa.

Arief Budi mengatakan, penggerebekan terhadap tersangka Irw merupakan tindak lanjut atas pengintaian selama berhari-hari oleh jajarannya karena dia diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

"Saat digerebek, kami menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu senilai Rp200 ribu," katanya.

Menurut dia, pihaknya juga mengamankan dua unit telepon seluler yang berisikan pesan singkat (SMS) soal transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka.

"Kami juga mengamankan uang yang diduga hasil transaksi sebesar Rp5,7 juta," katanya.

Dia menuturkan, saat ini jajarannya masih melakukan penyidikan terhadap mata rantai peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

"Saat kami periksa, tersangka membantah jadi pengedar, namun dari bukti-bukti yang kami dapatkan kuat dugaan dia juga pemakai sekaligus pengedar," tuturnya.

Ia menyebutkan, tersangka juga enggan membeberkan pemasok barang haram itu.

"Tersangka kami dakwa dengan Pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," tuturnya.


Hanya Pemakai

Sementara itu, Irw yang ditemui di ruang Satnarkoba Polres Karimun, Selasa, mengaku bahwa satu paket sabu-sabu yang disita polisi tersebut ia gunakan sendiri untuk menambah stamina saat bekerja.

"Saya bukan pengedar, sabu-sabu itu menambah stamina bekerja," katanya yang mengaku sedang dapat borongan mengerjakan sebuah proyek rumah di kampung Sidorejo, Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Tanjung Balai Karimun itu.

Menurut pria tiga anak ini, sabu-sabu itu dibelinya dari seseorang yang tidak ia ketahui identitasnya.

"Saya tak tahu namanya dan biasa cukup memanggilnya `bro`," katanya yang juga mengaku sudah dua kali memesan shabu-shabu tersebut pada pria tersebut.

Dia menjelaskan bahwa penangkapan dirinya oleh polisi tidak lama berselang setelah orang suruhan "bro"` datang

mengantarkan satu paket shabu-shabu yang dibelinya seharga Rp200 ribu.

Ia membantah uang Rp5,7 juta yang diamankan polisi tersebut adalah hasil transaksi narkoba.

"Uang itu merupakan upah dari pekerjaan saya," katanya.

Dia juga membantah bahwa pesan singkat dalam ponselnya merupakan transaksi narkoba.

"Saya tidak tahu pesan singkat itu datangnya dari mana, lagi pula nomornya tidak terekam dalam memori ponsel," katanya. (HAM/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010