ketegasan pemerintah, untuk memberikan peluang bagi UMKM dan koperasi menjual makanan khas daerah ataupun mengenalkan produk lokal di 'rest area' di jalan tol
Jakarta (ANTARA) -
Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI) menilai koperasi serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendapat keistimewaan dalam UU Cipta Kerja, seperti tertuang dalam klaster Koperasi dan UMKM pada Bab V UU itu.
 
"Kami melihat di sini substansi pasal yang mengatur, terlihat jelas sangat berpihak dan memberi prioritas, juga memperluas kesempatan kepada ekonomi kerakyatan terutama koperasi dan UMKM," kata Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI) Frans Meroga Panggabean di Jakarta, Selasa.
 
Dalam keterangan tertulis, ia mengungkapkan fakta bahwa Omnibus Law tersebut menyebut kata koperasi berulang sebanyak 114 kali dan menyebut kata UMKM berulang sebanyak 126 kali.

"Kajian AMKI menemukan sedikitnya lima hal baru yang dinilai sangat positif dalam menjawab masalah utama koperasi dan UMKM untuk tumbuh, sesuai tertuang dalam klaster Koperasi dan UMKM," katanya.
 
Pertama, dalam pasal 86 yang mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan perubahan koperasi primer dapat dibentuk paling sedikit oleh sembilan orang. Berikutnya koperasi sekunder dapat dibentuk oleh paling sedikit tiga koperasi. Kedua hal ini jelas mendorong semakin banyak terbentuknya koperasi yang akan berperan dalam banyak aspek.
 
“Kami sangat gembira dengan adanya kemudahan ini, yang pastinya akan menambah semangat AMKI untuk semakin memasyarakatkan koperasi kepada generasi muda. Transformasi koperasi modern akan semakin terakselerasi untuk dapat diwujudkan,” kata Frans yang juga dikenal sebagai praktisi koperasi milenial itu.
 
Kedua, selanjutnya pada halaman 470 yang mengubah ketentuan Pasal 43 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sehingga berbunyi sebagai berikut, "Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi dalam rangka menarik masyarakat menjadi anggota koperasi".
 
“Perubahan ini pasti menjadi angin segar bagi kami pelaku koperasi karena tidak akan lagi ada penghambat semangat untuk melakukan ekspansi dengan strategi yang modern, seperti digitalisasi, tenaga pemasar profesional, dan iklan meluas. Selama ini ada keterpasungan kami untuk melakukan ekspansi yang agresif karena takut selalu dituduh melakukan praktik bank gelap,” katanya.
 
Ketiga, pada pasal 90 yang mengatur tentang usaha besar dan BUMN wajib berhubungan dengan koperasi dan UMKM dalam sebuah kemitraan yang strategis. Terlihat ketegasan pemerintah untuk mengatur bagaimana peran masing-masing pelaku usaha agar dapat terbentuk ekosistem usaha ekonomi kerakyatan yang kondusif dan saling menguatkan serta saling mendukung.
 
Frans menambahkan karena di sini dikaitkan wajib melakukan kemitraan saling mendukung dan saling melengkapi, menguatkan, melindungi. Hal inilah juga bentuk kongkrit sebagai turunan dari UU No. 25 tahun 1992, tentang Perkoperasian di pasal 63.
 
"Jadi kami optimis ekosistem usaha dan iklim bisnis ke depan tidak lagi hanya dipenuhi oleh persaingan dan saling mematikan dan menutup peluang. Setiap pelaku usaha akan berjalan seiring sesuai dengan porsinya masing masing dan sesuai dengan karakter dan jaringan masing masing," ujarnya.

Baca juga: Akademisi: UU Cipta Kerja bagus, beri kesempatan UMKM berkembang
 
Keempat, dalam pasal 97 dikatakan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk dan jasa usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Ini sangat positif karena memberikan kepastian pasar bagi koperasi dan pelaku UMKM yang pastinya membangkitkan semangat dari pelaku koperasi dan UMKM terutama yang memproduksi barang dari dalam negeri yang akan memberikan kesejahteraan pada masyarakat luas,” katanya.
 
Kelima, pasal 53A ayat 2 yang berbunyi pengusahaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalokasikan lahan pada jalan tol paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk jalan tol yang telah beroperasi maupun untuk jalan tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
 
"Ini sangat bagus, dan merupakan ketegasan pemerintah, untuk memberikan peluang bagi UMKM dan koperasi menjual makanan khas daerah ataupun mengenalkan produk lokal di 'rest area' di jalan tol," ujar dia.
 
Berikutnya pasal 3 ayat 2 (dilakukan dengan partisipasi usaha mikro dan kecil melalui pola kemitraan.

Pihaknya melihat jelas bahwa pola ini kemitraan bukan sewa, yang mungkin nantinya dalam bentuk bagi hasil.
 
"Bahwa ini akan membawa iklim usaha ekonomi kerakyatan dalam hal ini UMKM yang juga diwadahi oleh koperasi ke depannya akan membawa angin segar yang membawa pengembangan kolerasi dan UMKM akan semakin maju ke depannya," ujarnya.
 
Pada pasal 43 ayat 4 mengenai koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat, dan ayat 5 mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha koperasi diatur dengan peraturan pemerintah.
 
"Mengacu pada pasal 43 ayat ke 5, kami berharap dan percaya pemerintah tetap dengan niat yang baik akan menciptakan sebuah perlakuan yang setara dan juga penciptaan sebuah ekosistem usaha ekonomi kerakyatan yang kondusif, apa yang kami suarakan selama ini tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi kami melihat bahwa ini seharusnya dapat segera diakomodir dalam bentuk PP," ujar Frans.

Baca juga: UU Ciptaker bisa jawab tantangan penciptaan peluang kerja untuk pemuda
Baca juga: Pengamat: Omnibus Law UU Cipta Kerja tingkatkan kemakmuran rakyat
Baca juga: Wapres: UU Cipta Kerja antisipasi persaingan ekonomi pascapandemi

Pewarta: Budhi Santoso
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020