Pemerintah harus segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) agar pelaksanaan undang-undang 'omnibus law' ini bisa terimplementasi dengan baik
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengatakan  Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) akan memperkuat aspek legal dari UMKM, yang selama ini tidak memiliki legal standing atau dasar hukum atas usahanya.

"Tadinya kan (UMKM) tidak punya badan hukum, badan usaha. Sekarang dalam Undang-Undang Ciptaker itu diciptakan perusahaan perseorangan. Kalau umumnya PT (perseroan terbatas) harus lebih dari satu orang, ini satu orang bisa ajukan PT perseorangan tidak usah pakai akte. Tidak usah pakai notaris dan biayanya sangat murah," ujar Darmadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Baleg DPR paparkan UMKM jadi sektor utama pada UU Cipta kerja

Selain itu, Darmadi menambahkan bahwa sektor yang menyerap tenaga kerja hingga 97,5 persen dari lapangan kerja ini jelas akan berkontribusi pada perekonomian negara dengan produk domestik bruto (PDB) sebesar 67 persen.

Untuk itu, perlu ada penguatan UMKM dalam UU Ciptaker yang akhirnya terealisasi dalam aturan yang mewajibkan adanya penyedia fasilitas infrastruktur publik minimal 30 persen untuk tempat promosi, tempat usaha, dan pengembangan usaha mikro dan kecil.

"Selama ini, UMK (usaha mikro dan kecil) tidak diberi tempat layak. Nah, poin-poin ini yang membuat kita menaruh perhatian serius terhadap UMK. Salah satunya tadi, minimal 30 persen UMK dikasih tempat usaha dan pengembangan usaha serta tempat promosi agar mereka bisa masuk ke infrastruktur publik,” kata legislator tersebut.

UU Ciptaker ini telah memberikan banyak proteksi dan peluang kepada penguatan UMKM di Indonesia, terutama dalam kegiatan UMK.

"Bisa banyak ditempatkan UMKM itu. Lokasinya ditempatkan strategis. Ini peluang yang bagus untuk memperkuat UMKM," kata Darmadi.

Dia juga mengatakan UU omnibus law ini melihat potensi usaha yang sangat besar di sektor UMKM, mengingat setidaknya ada 64 juta UMKM lebih yang terlibat.

"Untuk itu, pemerintah harus segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) agar pelaksanaan undang-undang omnibus law ini bisa terimplementasi dengan baik," katanya.

Baca juga: DPR kirim draf RUU Ciptaker kepada Presiden hari ini
Baca juga: Hipmi: UU Cipta Kerja dorong lapangan kerja dan tumbuhkan UMKM

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020