Denpasar (ANTARA) - Resnarkoba Polda Bali menangkap dua pengedar narkotika bernama Giovanni Biondi (30) dan Johannes I. S. Pradipta (32) karena memiliki dan mengedarkan 4,5 kg narkotika jenis ganja.
 
"Modusnya memiliki, menyimpan dan/atau menguasai narkotika jenis ganja untuk diedarkan. Keduanya merupakan pengedar, namun ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda," kata Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Muhammad Khozin saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu malam.
 
Ia mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, (13/10) sekitar pukul 19.00 Wita, di dua TKP berbeda, pertama bertempat di Jalan Tegal Cupek, Jays Villas, Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung terhadap tersangka Giovanni Biondi. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap Giovanni Biondi ditemukan satu paket diduga ganja dalam tas kain milik pelaku.

Baca juga: Kasus pengiriman paket ganja di BIM, polisi ringkus empat pelaku
 
Selanjutnya, pada TKP kedua bertempat di Pondok Nini Ubud, Jalan Sari, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar ditemukan sembilan buah pot plastik warna hitam yang masing-masing berisi pohon ganja. Kemudian ditemukan juga tiga paket diduga ganja dalam kulkas, satu paket dalam koper, satu paket di atas lantai, satu paket dalam tas gendong dan satu paket di atas kulkas yang seluruhnya dalam kamar tersangka.
 
"Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya sendiri dengan tujuan akan dijual dan sebagian dipakai sendiri. Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa ganja tersebut dari orang yang bernama Joni dan masih dalam pengembangan," jelas Khozin.
 
Adapun dari tersangka Giovanni Biondi ditemukan satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji diduga ganja seberat 4,62 gram dan tujuh paket berisi daun, batang dan biji diduga ganja seberat seluruhnya 2.697,52 gram.

Baca juga: Empat warga Sumbar ditangkap saat angkut 85 Kg ganja di Nagan Raya
 
Selain itu, ada sembilan buah pot warna hitam yang masing-masing berisi tanaman diduga pohon ganja. Rincian ukurannya yaitu C1 : tinggi 14 cm, C2 : tinggi 15 Cm, C3 : tinggi 14 Cm, C4 : tinggi 14 Cm, C5 : tinggi 10 Cm, C6 : tinggi 12 Cm, C7 : tinggi 12 Cm, C8 : tinggi 14 Cm, C9 : tinggi 11 Cm.
 
Sedangkan terhadap tersangka Johannes I. S. Pradipta ditangkap pada (13/10) pukul 23.00 wita di Pondok Nini Ubud, Jalan Sari, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar. Dari hasil penggeledahan ditemukan 12 paket ganja yang di dalamnya masing-masing berisi daun, batang dan biji diduga ganja seberat seluruhnya 1.807,16 gram.
 
"Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya sendiri dengan tujuan akan dijual dan sebagian dipakai sendiri. Pelaku mengaku dapat barang berupa ganja dari orang yang bernama Giovanni Biondi (tersangka 1)," jelas Dirresnarkoba Polda Bali.
 
Ia menambahkan bahwa tersangka Johannes I. S. Pradipta mendapat barang berupa ganja dari tersangka Giovanni Biondi sekitar awal bulan Oktober 2020 yang rencananya disimpan terlebih dahulu sambil menunggu perintah dari Giovanni.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020