Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, menjamin kebebasan pers tetap terjaga dalam draft Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia yang untuk sementara pembahasannya dihentikan.

"Katakan pada saya kalau ada pasal dalam RPM Konten Multimedia yang membelenggu kebebasan pers, akan saya coret," kata Tifatul Sembiring di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan, pihaknya tetap siap dan terbuka menerima masukan dan koreksi dari kalangan masyarakat.

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) Konten Multimedia, kata dia, saat ini dihentikan pembahasannya sampai cooling down.

"Spiritnya adalah bagaimana meminimalisir konten berupa berita bohong, penipuan, sara, dan lain-lain," katanya.

Dalam RPM Konten itu, ada Tim Konten Multimedia (TKM) yang tugasnya bukan untuk membatasi konten, tetapi memediasi masyarakat yang merasa dirugikan akibat konten yang menipu, membohongi, mengandung pornografi, sara, dan lain-lain.

Menteri menambahkan, RPM tersebut disusun sejak 2006 sehingga memang ada kemungkinan tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.

Ia sendiri mengakui belum sepenuhnya mempelajari isi RPM Konten Multimedia itu.

"Oleh karena itu kami serahkan kepada Kemenkumham untuk diharmonisasi," katanya.

RPM Konten Multimedia sempat menuai kritik dan protes dari komunitas Internet di Indonesia. Aturan tersebut dinilai dapat mengekang kebebasan berekspresi termasuk membelenggu kebebasan pers.

Ketua Maksi (Masyarakat Koalisi Komunikasi dan Informasi), Paulus Widiyanto, mengatakan, RPM Konten cacat hukum karena tidak diperintahkan oleh aturan yang ada di atasnya.

"Aturan ini cacat karena tidak diperintahkan aturan di atasnya, saya melihat RPM ini tidak layak untuk dilahirkan," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta agar RPM Konten dibatalkan saja karena isinya pun merupakan kompilasi dari UU yang sudah ada, salah satunya tentang UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Kita tutup buku saja untuk RPM Konten," katanya.

(T.H016/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010