pelaku kedapatan membawa katapel
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menahan satu orang lantaran kedapatan membawa katapel saat ricuh unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada Selasa (13/10).

"Dari 1.377 ini ada satu yang kita lakukan penahanan, ada yang membawa ketapel kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Baca juga: Polda Metro tetapkan 87 orang tersangka terkait ricuh unjuk rasa

Yusri menjelaskan Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 1.377 orang terkait ricuh 13 Oktober 2020. Meski demikian para perusuh yang diamankan tersebut sebagian besar sudah dipulangkan dengan syarat dijemput orang tua dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: KPAI minta eksploitasi anak dalam demonstrasi UU Cipta Kerja diusut

Polisi mewajibkan para perusuh tersebut dijemput orang tuanya lantaran perusuh tersebut sebagian besar masih berstatus pelajar di bawah umur.

Meski demikian ada 47 orang yang tidak bisa dipulangkan oleh pihak kepolisian karena dinyatakan reaktif saat dilakukan tes cepat COVID-19. Sebanyak 47 pemuda tersebut kemudian dibawa ke fasilitas isolasi orang tanpa gejala (OTG) COVID-19 untuk menjalani tes usap.

Baca juga: Menteri Teten: Kemudahan izin UU Cipta Kerja dorong transformasi UMKM

"Tetapi dari 1377 ini 47 reaktif, ini yang belum kita pulangkan, tapi titipkan di Pandemangan di rumah isolasi untuk tes COVID-19," pungkasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020