Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian senilai Rp8,14 miliar dalam kasus dugaan aliran cek kepada sejumlah anggota DPR RI yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom.

"KPK telah menerima pengembalian uang itu dari sejumlah anggota DPR yang telah menjadi tersangka mau pun saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Rincian uang pengembalian itu adalah Rp1,9 miliar dari kasus dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod, Rp2,74 miliar dari perkara dengan terdakwa Hamka Yandhu, Rp2 miliar dari perkara dengan terdakwa Udju Djuhaeri, dan Rp1,5 miliar dari perkara dengan terdakwa Endin AJ. Soefihara.

Johan tidak menjelaskan identitas orang yang mengembalikan uang tersebut.

Ia juga tidak memastikan apakah pengembalian uang itu akan mempengaruhi status seseorang saksi menjadi tersangka.

Namun Johan menegaskan, segala kemungkinan bisa terjadi asalkan ada bukti yang cukup.

Berdasar dakwaan Jaksa Penuntunt Umum KPK dalam sidang perkara keempat terdakwa itu, sejumlah anggota DPR telah menerima dan atau mencairkan cek tersebut.

Mereka adalah sejumlah politisi PDI Perjuangan, antara lain Williem Tutuarima, Agus Condro Prayitno, Muh. Iqbal, Budiningsih, Poltak Sitorus, Aberson M. Sihaloho, Rusman Lumban Toruan, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Engelina A. Pattiasina, Suratal, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Soewarno.

Para politisi itu diduga menerima cek senilai Rp500 juta setiap orang.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya menerima jumlah yang berbeda, yaitu Sukardjo Hardjosoewirjo (Rp200 juta), Izedrik Emir Moeis (Rp200 juta), Matheos Pormes (Rp350 juta), Sutanto Pranoto (Rp600 juta), dan Panda Nababan yang menerima jumlah paling banyak, yaitu Rp1,45 miliar.

Kemudian sebanyak 40 lembar cek senilai Rp2 miliar diterima dan atau dicairkan oleh empat orang anggota komisi IX dari Fraksi TNI/Polri. Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, mereka adalah Udju Djuhaeri, Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno.

Sebanyak 145 lembar senilai Rp7,25 miliar diterima dan atau dicairkan oleh sejumlah anggota komisi IX dari Fraksi Partai Golkar, yaitu TM. Nurlif menerima cek senilai Rp550 juta, Baharuddin Aritonang (Rp350 juta), Antoni Zeidra Abidin (Rp600 juta), Akhmad Hafiz Zawawi (Rp600 juta), Bobby Suhardiman (Rp500 juta), Reza Kanarullah (Rp500 juta).

Kemudian Paskah Suzetta (Rp600 juta), Hengky Baramuli (Rp500 juta), Asep Rokhimat Sudjana (Rp150 juta), Azhar Mukhlis (Rp500 juta), dan Martin Bria Seran (Rp250 juta). Sementara itu, Hamka Yandhu menerima bagian paling banyak, yaitu Rp2,25 miliar.

Sedangkan 30 lembar senilai Rp1,5 miliar diterima dan atau dicairkan oleh beberapa orang anggota Komisi IX dari Fraksi PPP, yaitu Sofyan Usman (Rp250 juta), Uray Faisal Hamid (Rp250 juta), Danial Tandjung (Rp500 juta), dan Endin Soefihara (Rp500 juta).

Hasil penyidikan KPK mengungkapkan sebenarnya total cek dalam kasus itu adalah 480 lembar. Sisa cek tidak diterima atau dicairkan oleh anggota DPR, dengan rincian 20 lembar senilai Rp1 miliar diterima dan atau dicairkan oleh Sumarni, Sekretaris Pribadi Nunun Nurbaeti Daradjatun-orang yang diduga menjadi otak distribusi cek.

Sedangkan sebanyak 33 lembar sisanya dengan nilai Rp1,65 miliar diterima dan atau dicairkan oleh perorangan yang belum diketahui keterkaitannya dengan anggota dewan.
(T.F008/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010