Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengimbau dan mempersilakan publik untuk mengkaji Omnibus Law UU Cipta Kerja setelah UU tersebut diterbitkan menjadi lembaran negara.

"Proses legislasinya masih berlanjut ditangan Presiden hingga diterbitkan dalam lembaran negara. Setelah itu, silakan kaji pasal dan ayat yang dirasa tidak sesuai dengan harapan rakyat Kalimantan Selatan," ujar Rifqi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut legislator tersebut jika secara intelektual telah dikaji dan nyatanya ada pasal-pasal yang merugikan, dirinya menyatakan siap memperjuangkan revisi UU Cipta Kerja tersebut dalam waktu dekat.

Baca juga: Bertemu Wapres, Ketum PBNU serahkan rekomendasi terkait UU Ciptaker

"Merevisi suatu UU yang baru disahkan, bukan hal yang haram, jika benar-benar ada materi yang merugikan rakyat dan bangsa ini," katanya.

Sebelumnya Anggota DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mendatangi demontrasi untuk menuntut pembatalan UU Cipta Kerja Omnibus Law di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rifqi datang, karena dalam aksi sebelumnya para demonstran meminta DPRD Kalsel dan Pj Gubernur Kalsel menyampaikan aspirasi mereka ke Presiden dan DPR RI.

Baca juga: Kemenko Perekonomian: Naskah RUU Cipta Kerja disampaikan ke Presiden

"Tujuan kawan-kawan agar aspirasinya kami terima di DPR RI akan terkomunikasikan dengan kehadiran saya hari ini. Namun ironisnya, rekan-rekan mahasiswa tak mau memberi kesempatan kepada saya menyampaikan pandangan di aksi ini, terlebih untuk berdialog," kata Rifqi.

Rifqi sendiri dikenal sebagai Anggota DPR RI yang sangat aktif memperjuangkan Kalsel di tingkat nasional. Latar belakangnya sebagai mantan aktivis mahasiswa dan akademisi, membuatnya tampil sebagai politisi intelektual selama ini.

Dia menegaskan, dirinya hendak menyampaikan argumentasi kenapa UU Cipta Kerja disahkan DPR. Baginya, UU ini mesti dibaca dan dikaji secara seksama.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020