Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan vaksin yang tidak berlabel halal bisa digunakan oleh masyarakat, namun harus mendapatkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Andai kata suatu ketika itu ternyata belum ada yang halal, maka bisa digunakan walau tidak halal secara darurat tetapi dengan penetapan oleh lembaga. Bahwa iya ini boleh digunakan karena keadaannya darurat, itu harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI,” kata Ma’ruf Amin dalam Dialog bersama Reisa Broto Asmoro yang disiarkan dalam akun media sosial Sekretariat Presiden, Jumat sore.

Ma’ruf menyinggung ketika vaksin meningitis pada tahun 2010 tersedia di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi kehalalan.

Baca juga: Wapres: Vaksin adalah ikhtiar mencegah penyakit

Saat itu, MUI menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia.

“Seperti (vaksin) meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan akan timbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat,” tambahnya.

Apabila ketika nanti dilakukan sertifikasi oleh MUI, vaksin COVID-19 dinyatakan halal, maka hal itu tidak akan menimbulkan persoalan, tambah Ma’ruf.

“Kalau soal kehalalan itu, apabila itu halal itu tidak akan menjadi masalah, tetapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas dalam hal ini MUI,” ujarnya.

Tim dari MUI akan ikut bersama tim dari Pemerintah ke China untuk melakukan audit kehalalan vaksin COVID-19 buatan Sinovac.

Baca juga: Pemerintah siapkan vaksin untuk tenaga medis hingga masyarakat miskin

Sebelumnya, Ma’ruf Amin melalui Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi mengatakan bahwa proses sertifikasi halal tidak akan menghambat proses pendistribusian vaksin COVID-19 kepada masyarakat di Indonesia.

"Itu tidak akan menjadi hambatan apa-apa, karena kalau halal alhamdulillah, prosesnya akan begitu saja nggak ada problem apa-apa. Tapi, kalau misalnya nggak halal pun juga nggak masalah, karena kondisi darurat sehingga diperbolehkan," tegas Masduki yang juga Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI.

Rencana keterlibatan tim dari MUI tersebut sudah disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, selaku koordinator penanganan COVID-19 di Indonesia.

Baca juga: Jubir Wapres: MUI akan dilibatkan dalam pemeriksaan vaksin di China

Baca juga: Wapres minta proses sertifikasi halal vaksin COVID-19 berjalan cepat

Baca juga: BPJPH mendukung percepatan sertifikasi halal vaksin COVID-19


Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020