Ternate (ANTARA) - Dewan Pers mencatat sebanyak 17.000 wartawan yang tersebar di Indonesia telah tersertifikasi melalui uji kompetensi wartawan (UKW) yang digelar berbagai organisasi profesi.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun di Ternate, Minggu, mengatakan, jumlah wartawan yang sudah terdaftar dan tersertifikasi Dewan Pers sebanyak 17.000 orang dan  PWI merupakan salah satu yang aktif melaksanakan UKW.

Baca juga: Prof Rajab: Jurnalis ikuti UKW miliki kesadaran etika lebih baik

Dia mengakui, masa pandemi PWI merupakan salah satu organisasi profesi yang terus melaksanakan UKW dan sudah beberapa daerah yang dilaksanakan diantaranya Bali, Jabar, Kalimantan, Jakarta dan hari ini berjumlah 56 peserta di Malut.

Menurut Hendry bahwa UU Pers telah mengatur, dimana seorang jurnalistik secara rutin melaksanakan tugasnya mulai dari mencari informasi, mengolah sampai menyiarkan, tetapi kalau mau diakui sebagai wartawan profesional harus bersertifikat.

Baca juga: PWI Pusat dorong Dewan Pers proses hukum pemalsuan sertifikat UKW

Sebab, setiap sumber yang akan ditemui, baik lembaga pemerintah maupun swasta, apalagi kegiataan kenegaraan dan DPR tanpa miliki sertifikasi kompetensi langsung ditolak.

Tetapi masih saja mengonsumsi berita produk jurnalistik oleh wartawan yang belum kompeten dan pemerintah daerah kalau merujuk ke peraturan Dewan Pers, maka yang meliput hanya wartawan bersertifikat.

Baca juga: Dewan Pers: Uji kompetensi wartawan lewat daring ilegal

"Tetapi kita memahami bahwa semua media belum melakukan UKW bagi wartawan karena terbatas anggaran," ujarnya.

Untuk itu, Hendry berharap bagi pemerintah daerah untuk ikut membantu mengadakan kompetensi, berarti pemerintah daerah ikut membina kemerdekaan pers, sehingga melalui UKW lahirnya wartawan yang bermutu, kualitas sesuai kode etik jurnalistik.
 

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020