Medan (ANTARA) - Edison Simanjuntak (40) tersangka kasus narkoba tahanan Polsek Medan Timur meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Ahad sekitar pukul 09.39 WIB setelah sempat beberapa kali mengeluh sakit.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tersangka Edison pertama kali mengeluhkan rasa sakit pada hari Jumat (15/10).

Selanjutnya, dibantarkan petugas jaga tahanan Erwin Sinulingga ke RS Bhayangkara Medan.

Baca juga: WNA tersangka kasus eksploitasi seksual 305 anak meninggal dunia

Dari hasil pemeriksaan petugas medis di RS Bhayangkara Medan, tahanan Edison mengalami demam disebabkan bisul yang ada di tubuhnya.

Tim dokter lantas memberikan obat, kemudian menyatakan bahwa tahanan itu tidak perlu rawat inap, lalu penyidik mebawanya kembali ke sel tahanan Polsek Medan Timur.

Pada hari Sabtu (17/10) sekitar pukul 19.30 WIB, tahanan tersebut merasakan sakit lagi di badannya. Petugas piket Briptu Astri Risma lalu membawa Edison ke rumah sakit.

"Tim medis mengatakan keluhan sakit itu akibat bisulnya makin membesar," kata Tambunan.

Atas keluhan sakit tersebut, tim dokter kembali memberikan obat untuk meredakan rasa sakit karena bisul terus membesar.

Edison dibawa lagi ke sel tahanan Polsek Medan Timur.

Baca juga: Tersangka perampok toko emas Tamansari meninggal akibat COVID-19

Meski sempat beberapa kali dibawa ke RS Bhayangkara Medan.Edison kembali mengalami demam tinggi dan mengaku susah bernapas pada hari Minggu (19/10) sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas piket Briptu Ghazy membawanya ke RS Bhayangkara Medan.

"Setelah di rumah sakit, tersangka Edison sudah tidak sadarkan diri, kemudian dibawa ke ruang IGD untuk pemeriksaan. Namun, tidak berapa lama kemudian dokter menyatakan Edison telah meninggal dunia," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020