Jadi saya rasa, kalau dari dunia usaha sudah menunggu lama. Selama ini bongkar pasang regulasi juga tidak mempan. Tapi dengan Omnibus Law ini diharapkan dapat jadi peletak dasar kemudahan usaha
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengatakan UU Cipta Kerja dapat mengurangi birokrasi dalam proses pemberian izin usaha yang selama ini dikeluhkan karena terlalu lama.

Firman dalam pernyataan di Jakarta, Senin, mengapresiasi adanya kemudahan tersebut karena selama ini terlalu banyak tumpang tindih dalam birokrasi yang mengakibatkan biaya perizinan yang tinggi.

"Secara prinsip Omnibus Law lahir karena adanya obesitas regulasi. Kondisi ini memunculkan tarik menarik kewenangan terkait perizinan dunia usaha, yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan tidak efisien, baik waktu dan biaya," ujarnya.

Baca juga: MPR minta pemerintah sosialisasikan UU Ciptaker ke semua elemen

Ia mengatakan UU Cipta Kerja bisa memotong prosedur yang panjang dan berbelit-belit dari proses pemberian izin usaha melalui adanya penyederhanaan jenis dan tata cara berusaha di daerah.

Untuk itu Firman meyakini regulasi ini dalam jangka pendek dapat memberikan peluang bagi UMKM di Indonesia, yang saat ini terdampak oleh pandemi COVID-19, untuk tumbuh dan berkembang lebih optimal.

"Jadi saya rasa, kalau dari dunia usaha sudah menunggu lama. Selama ini bongkar pasang regulasi juga tidak mempan. Tapi dengan Omnibus Law ini diharapkan dapat jadi peletak dasar kemudahan usaha," katanya.

Baca juga: Menko Airlangga: Kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak

Ia menambahkan Omnibus Law juga akan memperkuat sistem layanan terpadu elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang selama ini belum mampu menyelesaikan permasalahan izin di sektor dunia usaha.

Dengan demikian regulasi ini dapat menjadikan Indonesia lebih kompetitif dalam mengundang investor serta mendukung pemulihan ekonomi untuk meningkatkan kinerja pertumbuhan dalam jangka panjang.

Baca juga: Kadin sebut UU Cipta Kerja perkuat aktivitas perdagangan

Baca juga: Kemenkeu: Sanksi perpajakan lebih rendah pada UU Cipta Kerja

Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020