Jakarta (ANTARA News) - Patroli Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun menggagalkan penyelundupan 5000 batang kayu bakau ilegal, kata hubungan masyarakat (humas) Bea dan Cukai, Evi Suhartantyo.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Evi mengatakan, diperkirakan nilai kerugian negara termasuk aset mencapai Rp200 juta.

"Kayu bakau merupakan kayu yang dilindungi karena merupakan pohon penangkal erosi pantai dan termasuk barang lartas atau larangan dan pembatasan," ujarnya.

Kayu tersebut juga merupakan kayu tahan air dan cocok untuk tiang-tiang pancang konstruksi pembangunan.

Kronologi penangkapan bermula dari kapal BC 8005 dengan kapten Zaenuddin, pada Senin (22/3) menangkap KM Harapan Baru bernahkodakan A. Salam di perairan Tanjung Dato, Kepulauan Riau.

Kapal tersebut bermuatan kurang lebih 5000 batang kayu gelondongan bakau (belum dilakukan pencacahan secara pasti) yang berasal dari Tembilahan, Riau, dan disinyalir kuat menuju Singapura.

Saat ini, kapal, muatan dan anak buah kapal (ABK) telah ditarik ke kantor Wilayah Bea dan Cukai Kepulauan Riau.

Evi menambahkan, kayu tersebut didapat dari para penebang liar yang kemudian dikumpulkan oleh pengepul, untuk selanjutnya dalam jumlah besar akan dikirim ke Singapura, setelah sebelumnya akan berdalih merupakan pelayaran antar pulau ke Batam.

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai, Thomas Sugijata, mengatakan, Ditjen Bea dan Cukai, melalui unit penindakan dan penyidikan, akan meningkatkan pengawasan terhadap adanya ancaman penyelundupan dari laut.

"Kita akan menitikberatkan pada pengawasan laut dengan melakukan pemetaan terhadap berbagai sektor yang mengalami rawan penyelundupan," ujarnya.
(T.S034/M012/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010