Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang membutuhkan dukungan LSPro itu ada di Permendag Nomor 10 Tahun 2008 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) yang diperdagangkan ke luar negeri
Jakarta (ANTARA) - Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan (Kemendag) Dyah Palupi menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dalam mengawasi mutu barang yang beredar di Indonesia.

"Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang membutuhkan dukungan LSPro itu ada di Permendag Nomor 10 Tahun 2008 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) yang diperdagangkan ke luar negeri," kata Dyah pada seminar web yang digelar Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia (ALSI), Selasa.

Terkait hal tersebut Dyah mengatakan bahwa SIR yang dibutuhkan harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang didapat dari LSPro.

Baca juga: Jaga standar produk industri, Kemenperin optimalkan peran LSPro

Selain itu Kemendag juga membutuhkan dukungan LSPro dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Kemudian kerja sama dengan LSPro juga dibutuhkan terkait Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan jasa. Adapun objek pengawasan yang dilakukan oleh petugas pengawas yakni barang beredar dan jasa yang telah diberlakukan SNI Wajib dan/atau Persyaratan Teknis Secara Wajib.

Baca juga: Produsen, distributor pelumas pertanyakan proses sertifikasi SNI LSPro

Kemudian barang beredar dan jasa yang telah diterapkan SNI secara sukarela oleh pelaku usaha, pencantuman Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan terakhir kepemilikan SPPT SNI, di mana SNI tersebut dikeluarkan oleh LSPro.

Dyah menyampaikan LSPro berperan dalam perlindungan konsumen karena memberikan jaminan suatu produk telah memenuhi standar atau tidak. Kemudian merupakan stakeholder yang berperan dalam mendukung perlindungan konsumen, dan mengantar standar ke pelaku usaha.

Baca juga: Kementerian Perdagangan awasi barang beredar




 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020