Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengingatkan pentingnya media massa dan wartawan untuk menjaga jarak dengan kontestan yang maju maupun partai politik yang berkontestasi selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang mengatakan ada banyak pengaduan kepada dirinya mengenai keterlibatan wartawan dan bahkan pengurus organisasi wartawan dalam upaya mendukung pasangan calon tertentu di daerah.

"Khitah profesi wartawan dan pekerjaan jurnalistik sejak dulu adalah tidak memihak dan independen khususnya selama proses pilkada. Sikap itu untuk menjaga pilkada berjalan demokratis, mengawasi asas jujur dan adil sehingga menghasilkan kepemimpinan daerah yang terbaik," kata Ilham dalam pernyataan saat memimpin Rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat via zoom meeting yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: PWI ingatkan wartawan proporsional sampaikan informasi Pilkada

Seperti diketahui, Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 daerah baik provinsi, kota maupun kabupaten di seluruh Indonesia pada tanggal 9 Desember 2020. Rangkaian kegiatannya seperti kampanye saat ini tengah berlangsung hingga 5 Desember 2020.

Ilham mengatakan sudah jelas panduannya bagi anggota dan pengurus PWI dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat, baik dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik maupun Kode Perilaku Wartawan.

"Namun entah karena kurang sosialisasi atau besarnya godaan, Dewan Kehormatan mencatat masih terjadi pelanggaran yang dilakukan wartawan dan pengurus PWI,” katanya.

Misalnya, kasus sekarang yang sedang ditangani DK PWI Pusat yakni dukungan secara terbuka pengurus PWI di suatu daerah terhadap salah satu pasangan calon dalam pemilihan gubernur.

Rapat DK telah merekomendasikan kepada Pengurus PWI Pusat untuk menindak tegas oknum pengurus dimaksud.

Baca juga: PWI Pusat bentuk pengurus Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu

Ilham mengingatkan, mendukung saja tidak boleh, apalagi menjadi tim sukses pasangan calon.

Menurut Peraturan Dasar/ Peraturan Rumah Tangga terbaru hasil Kongres PWI di Solo tanggal 27-30 September 2019, jika pengurus PWI bertindak partisan seperti itu, mereka harus mengundurkan diri, bukan lagi cuti.

Keputusan yang lebih tegas itu tidak lain dikeluarkan demi menjaga integritas, martabat, dan profesionalitas wartawan.

Peran media hendaknya lebih ditekankan untuk mengawal penyelenggaraan kontestasi politik yang jujur dan adil dan menyosialisasikan pasangan calon secara terang-benderang agar masyarakat tidak salah pilih.

DK PWI Pusat mengajak insan pers untuk menjaga "self interest distancing" pada musim pilkada seperti sekarang ini. Kalau perlu, secara khusus memberikan panduan agar pilkada berlangsung aman karena di tengah pandemi.

Baca juga: Mappilu PWI minta tindak tegas bakal calon langgar protokol kesehatan

DK PWI dalam kesempatan itu juga menyoroti masih banyaknya ketidakakuratan dalam pemberitaan bahkan pelintiran berita sehingga menghasilkan bias informasi.

"Menjadi wartawan itu berat tanggung jawabnya. Dituntut selalu profesional, menjaga kode etik dan kode perilaku wartawan," kata Ilham Bintang.

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris DK PWI Sasongko Tedjo, anggota DK PWI Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristanto, Nasihin Masha, dan Rajapane.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020