Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Resor Sambas di Kalimantan Barat, menangkap seorang guru honorer di SDN 13 di Desa Pangkalan Bemban, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, berinisial SN karena mencuri sebanyak 51 tablet android yang akan digunakan untuk siswa belajar daring.

"Tersangka SN kami tangkap dalam pelariannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat," kata Kasat Reskrim Polres Sambas, Iptu Siko Sesaria Putrasuma dalam keterangan tertulisnya di Sambas, Selasa.

Baca juga: Polisi bongkar sindikat pemerasan video viral anggota legislatif

Dia menjelaskan, tersangka SN sebelumnya berprofesi sebagai guru honorer di SDN 13 Desa Pangkalan Bemban, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.

Dia menambahkan, usai melakukan pencurian oknum guru tersebut melarikan diri ke Jakarta dan uang hasil pencurian itu digunakan untuk berfoya-foya selama pelarian.

"Kejadian pencurian itu terungkap saat para guru SDN 13 Pangkalan Bemban hendak melakukan rapat, saat kepala sekolah mengecek keberadaan tablet android tersebut yang tersisa hanya kotaknya saja, sementara isinya yang berupa tablet android sudah raib," ujarnya.

Atas kejadian itu, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sambas. "Pihak sekolah mencurigai oknum guru honorer SN yang mencuri puluhan tablet android tersebut, karena tersangka mengundurkan diri dari sekolah saat kejadian berlangsung," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan barang bukti tablet android yang dijual SN ke sejumlah lokasi, karena tersangka menjual tablet android tersebut secara acak.

Baca juga: Polsek Paloh titipkan tersangka pengedar uang palsu di Mapolres Sambas

Kasat Reskrim Polresta Sambas menambahkan, atas kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian hingga Rp100 juta rupiah, padahal tablet tersebut dibeli dari dana bantuan operasional sekolah.

"Karena kejadian itu, mirisnya lagi siswa sekolah tersebut tidak dapat melakukan belajar daring karena tidak ada tablet android tersebut," katanya.

Baca juga: Polres Sambas amankan gula ilegal dari Malaysia

Pewarta: Andilala
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020