Makassar (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulselbar menetapkan istri Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Gunung Sari Makassar, Yu sebagai tersangka kasus narkoba bersama pegawai Kanwil Depkum HAM lainnya, Has.

"Setelah melakukan serangkaian tes seperti tes urine dan meminta keterangan tersangka lainnya terbukti keduanya telah melakukan tindakan pidana," kata Kasat I Narkoba Polda Sulselbar AKBP Totok Winarto, di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, istri dari Fad ini sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi karena diduga pelaku sebagai bandar dan pemasok barang haram ke dalam Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Lapas dan Rutan Makassar, akhirnya polisi memancing keduanya dengan menyamar sebagai pengguna aktif.

Tanpa disadari kedua tersangka, akhirnya keduanya melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar di depan pintu gerbang Lapas.

Polisi lalu menyerahkan uang tunai Rp5 juta kepada Yu di depan pintu Lapas Makassar kemudian Yu menyuruhnya menunggu selama beberapa menit sambil menunggu sabu-sabu yang akan ditransaksikan.

Pada saat uang tunai tersebut dibawa masuk ke Lapas Makassar oleh Yu yang juga istri dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), seseorang yang diduga pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), Has datang membawa sabu-sabu pesanan polisi sebanyak lima gram.

Has yang mengetahui jika pembeli sabu-sabu itu adalah polisi langsung berteriak dan secara spontan beberapa pegawai Lapas Makassar langsung menarik Has masuk ke dalam Lapas untuk diamankan sementara.

Sedangkan anggota Narkoba Polda Sulselbar yang berusaha mengamankan barang bukti dan pelakunya tidak dapat menahan pelaku karena mendapat perlawanan dari pegawai Lapas Makassar dengan cara menariknya masuk.

Kasat Narkoba Totok bersama anggota lainnya yang sedang berjaga-jaga di luar Lapas Makassar langsung masuk ke dalam dan berusaha membangun komunikasi dengan Ka Lapas Makassar Endang Sudirman yang pada saat itu sedang berada di Jakarta.

Setelah komunikasi keduanya terputus, Kepala Pengamanan Lapas Makassar, Fad langsung memerintahkan pegawainya untuk tidak membiarkan anggota kepolisian masuk dalam Lapas.

"Saya heran kita mau menangkap jaringan bandar narkoba itu tapi dihalang-halangi oleh pegawai Lapas. Bahkan pada saat saya menelepon KPLP nya dia tetap ngotot bertahan dalam Lapas dan tidak mau membuka pintu mulai dari pukul 17.00 hingga pukul 23.00 Wita," ujarnya.

Nanti setelah Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Depkum Ham, Haviluddin datang ke Lapas Makassar sekitar pukul 21.00 Wita melakukan koordinasi dengan pegawai, baru mau mengeluarkan kedua tersangka.

Kedua tersangka lalu digiring keluar Lapas Makassar, sekitar pukul 23.00 WITA kemudian dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Polda Sulselbar untuk dilakukan tes urine.

Hasilnya, urine kedua tersangka positif telah menggunakan narkoba. Sedangkan barang bukti berupa sabu-sabu lima gram yang ditransaksikan sebelumnya sudah tidak diketahui polisi.

"Kami menduga barang bukti sabu-sabu sudah dihilangkan karena kami tertahan di depan Lapas Makassar sekitar enam jam tanpa diberikan izin masuk. Bahkan surat perintah penggeledahan (SPP) resmi saja tidak diindahkan pegawai Lapas," ujarnya.(T.KR-MH/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010