Tanjungpinang (ANTARA News) - Seorang TKI/WNI bermasalah yang dideportasi Pemerintah Malaysia ke Indonesia dan tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Kamis sore, diduga mengalami gangguan kejiwaan.

TKI/WNI tersebut seorang perempuan muda, namun identitasnya belum diketahui petugas.

"Nama dan dari daerah mana perempuan muda yang diduga mengalami gangguaan jiwa tersebut berasal, belum kami ketahui," kata Koordinator TKI/WNI Bermasalah Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Tanjungpinang, Kamal pada saat menjemput rombongan TKI/WNI bermasalah di pelabuhan.

TKI/WNI bermasalah yang datang dari Pasir Gudang, Malaysia sekitar pukul 18.00 WIB dengan menggunakan kapal feri Baruna Line berjumlah 160 orang yang terdiri atas 121 orang laki-laki dan 39 orang perempuan.

"Dari 160 orang itu ada tiga orang yang sakit dan salah satunya wanita muda yang diduga mengalami gangguan jiwa," ujarnya.

Wanita muda itu tampak diam dengan pandangan kosong ketika dipapah oleh dua orang TKI/WNI bermasalah lainnya saat turun dari kapal menuju mobil yang membawa mereka ke tempat penampungan TKI/WNI bermasalah di Kota Tanjungpinang.

Sementara seorang orang laki-laki yang sudah cukup berumur dibantu dengan kursi roda karena diduga sakit lumpuh, serta seorang perempuan yang juga sudah berumur dipapah TKI/WNI bermasalah lainnya karena sakit.

"Jika mereka yang sakit tersebut harus dirawat di rumah sakit kami akan bawa ke rumah sakit. Namun, kalau masih kuat tetap dibawa ke penampungan dan petugas kesehatan yang datang," kata Kamal.

Kamal mengatakan, TKI/WNI yang di deportasi Pemerintah Malaysia tersebut umumnya karena tidak memiliki dokumen lengkap sebagai tenaga kerja resmi dan ditangkap oleh pihak Malaysia.

Seluruh TKI/WNI bermasalah yang ditampung ditempat penampungan sementara itu, akan dipulangkan ke daerah masing-masing dengan kapal Pelni di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan.

"Kalau kapal sudah datang, akan langsung dipulangkan ke daerah masing-masing," ujarnya.

Menurut dia, pada hari Selasa (23/3) satgas TKI/WNI bermasalah Tanjungpinang juga memulangkan 499 orang TKI/WNI bermasalah ke berbagai daerah di Indonesia melalui pelabuhan Si Bayintan Kijang menggunakan kapal Pelni.

Salah seorang TKI/WNI asal Jawa Timur, Yudi mengatakan, dirinya ditangkap dan dipenjara selama empat bulan oleh pihak kepolisian Malaysia karena tidak memiliki dokumen sebagai tenaga kerja resmi.

"Hampir dua tahun saya di Malaysia, karena salah saya ditangkap," ujar laki-laki yang mengaku bekerja di Malaysia sebagai buruh bangunan itu.

Selain ditangkap dan dipenjara pihak Malayisia, TKI/WNI bermasalah tersebut mengaku ada yang mendapat hukuman sebat (cambuk) dipenjara Malaysia.

Sebagian TKI/WNI bermasalah yang dideportasi hanya membawa baju di badan dan bahkan ada yang menggunakan baju penjara, serta beberapa orang yang tidak menggunakan alas kaki. (NP/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010