Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK tidak bisa berjalan sendirian.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong aparat penegak hukum (APH) di Bali mengoptimalkan kerja sama di bidang penindakan, salah satunya penerapan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) daring.

"Sesuai dengan data aplikasi SPDP online per September 2020, jumlah perkara yang sedang dalam tahap penyidikan di Polda dan Kejati Bali berturut-turut adalah 42 dan 25 kasus," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Lili bertemu dengan Kapolda, Kajati, dan kajari se-Bali dalam rapat koordinasi (rakor) bertema "Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Provinsi Bali" bertempat di Markas Polda Bali, Denpasar, Rabu.

Baca juga: Pertamina minta pendampingan KPK terkait permasalahan strategis

Dalam kesempatan tersebut, Lili meminta semua komponen APH di Bali, baik kepolisian maupun kejaksaan berkolaborasi dengan KPK dalam membantu aksi-aksi pemberantasan korupsi yang terdiri atas upaya penindakan, pencegahan, dan pendidikan oleh KPK.

"Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK tentu tidak bisa berjalan sendirian. KPK membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, terutama sesama APH. Kepolisian dan kejaksaan dapat mengoptimalkan peran dan kewenangannya baik dalam penindakan maupun pencegahan korupsi," tuturnya.

Selain itu, dia berharap APH di Bali berkomitmen mendukung implementasi program pencegahan korupsi di internal APH sendiri.

"Kami juga meminta APH membantu program pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi kepada masyarakat," kata Lili.

Terkait dengan peningkatan kapasitas APH, dia menyatakan bahwa pelaksanaan hal itu dengan menggelar pelatihan bersama.

Baca juga: KPK kawal pemanfaatan aset jalan senilai Rp200 miliar di Barito Timur

Menyinggung soal  ajakan untuk mendukung aktivitas-aktivitas pencegahan KPK, Lili menyebut ada empat poin yang dapat dilakukan APH.

Pertama, mendorong kepatuhan APH di lingkungannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kedua, pengendalian gratifikasi di lingkungan APH.

Ketiga, penertiban aset-aset pemerintah daerah se-Provinsi Bali yang bermasalah secara perdata dan tata usaha negara.

Terakhir, perbaikan pada layanan sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) se-Provinsi Bali.

Soal permintaan pelaksanaan program-program pendidikan KPK, kata Lili, ada dua target, yakni pencanangan Zona Integritas-Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) di lingkup kerja Polda, Kejati, dan Kejari se-Bali dan sokongan dalam menyosialisasikan nilai-nilai antikorupsi di tengah masyarakat.

"Misalnya, dengan program Jaksa Masuk Sekolah atau Bimas Masuk Sekolah, dan lain sebagainya," ujar Lili.

Baca juga: KPK berencana undang Mendikbud bahas Program Organisasi Penggerak

Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus Reinhard Golose menyampaikan apresiasi dan keinginannya bekerja sama dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Reinhard, korupsi harus diberantas dengan cara mengubah perilaku, baik bagi diri sendiri maupun untuk organisasi.

Kajati Bali Erbagtyo Rohan menyatakan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang telah dan akan dilakukan oleh KPK.

Kejati Bali, kata Erbagtyo, akan selalu menyokong usaha penertiban aset pemda di Bali yang bermasalah secara perdata dan tata usaha negara.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020